Retribusi Merupakan Pengutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Apakah Retribusi Dapat Dikategorikan

24 April 2024, 08:16 WIB
Retribusi Merupakan Pengutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Apakah Retribusi Dapat Dikategorikan /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban retribusi merupakan pengutan daerah sebagai pembayaran atas jasa. Apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah?

Pertanyaan apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah ini.

Baca Juga: Pimpinan Perusahaan Bumitama Akan Menyusun Strategi Operasi untuk Mencapai Sebuah Keunggulan

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2000 retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Retribusi merupakan pengutan daerah sebagai pembayaran atas jasa. Apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah?

Contoh Jawaban

Retribusi merupakan pungutan daerah yang dilakukan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, retribusi daerah termasuk dalam kategori pungutan daerah yang dibebankan kepada masyarakat untuk layanan atau izin tertentu.

Sehingga, retribusi dapat dianggap sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun retribusi dan pajak daerah merupakan jenis pendapatan asli daerah, ada perbedaan antara keduanya.

Baca Juga: Menurut Saudara, Strategi Aliran Apa Saja yang Dipilih Berdasarkan Prioritas Persaingan Perusahaan? Jelaskan!

Retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah, sedangkan pajak daerah adalah pungutan yang dikenakan atas objek atau aktivitas tertentu tanpa balasan langsung dari pemerintah daerah.

Jadi, itulah contoh jawaban terkait apakah retribusi dapat dikategorikan sebagai pajak daerah.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: DJPK Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler