Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

23 April 2024, 15:13 WIB
Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4 /Pixabay/PublicDomainPictures/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.

Pertanyaan tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4 ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak bagaimana perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4 ini.

Baca Juga: Bagaimana Ketiga Lembaga Ini Seharusnya Berkoordinasi untuk Menangani Krisis Ini Secara Efektif?

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam peraturan tersebut terdapat berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Pada studi kasus di atas, Ibu Anisa mengajukan hak cutinya untuk kelahiran anak ke 4.

Bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh Bu Anisa?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Contoh kasus Ibu Anisa merupakan seorang PNS sudah 10 tahun di salah satu instansi pemerintahan.

Ibu Anisa berumur 40 tahun dan telah memiliki 3 orang anak, saat ini sedang hamil anak ke 4 dengan usia kandungan 7 bulan.

Tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4?

Contoh Jawaban

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Ibu Anisa yang sedang hamil anak ke-4 akan diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini karena menurut Pasal 19 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke-4 dan seterusnya.

Masa cuti bersalin yang diberikan adalah satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan sesudah persalinan.

Baca Juga: Peranan Lembaga Penjamin Simpanan: dengan Meningkatnya Risiko Bank Gagal Bayar, Bagaimana LPS Dapat Memainkan

Sementara untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin.

Jadi, itulah perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler