Apakah Pernyataan, Perkataan atau Perbuatan yang Dilakukan oleh Tokoh-Tokoh Berpengaruh pada Masa Lampau

15 April 2024, 16:59 WIB
Apakah Pernyataan, Perkataan atau Perbuatan yang Dilakukan oleh Tokoh-Tokoh Berpengaruh pada Masa Lampau /Pexels.com / Sora Shimazaki/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban apakah pernyataan, perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum?

Studi kasus “apakah pernyataan, perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak studi kasus “apakah pernyataan, perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum” ini.

Baca Juga: Menurut Anda Metode Interpretasi Apa yang Bermanfaat di Indonesia, Konservatisme atau Kreativitas?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Apakah pernyataan, perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum?

Jelaskan irisan-irisan (overlay/batas tumpang tindih) antara sumber hukum materiel-formiel dengan sumber hukum internasional?

Contoh Jawaban

Pernyataan, perkataan, atau perbuatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh berpengaruh pada masa lampau dapat dijadikan sebagai sumber hukum karena mereka sering kali memberikan landasan atau interpretasi yang penting bagi pembentukan hukum di masa yang akan datang. Contohnya, pandangan Hans Kelsen tentang hukum sebagai suatu norma atau kewajiban ideal menjadi dasar bagi banyak teori hukum modern.

Hans Kelsen (1881-1930) “Hukum Itu Normatif Karena Grundnorm”. Hans Kelsen tidak hanya seorang yuris ternama, dia juga seorang individu yang memiliki kualitas kepribadian yang unggul.

Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis, seperti unsure sosiologis, politis, historis bahkan etis.

Pemikiran inilah yang dikenal dengan Teori Hukum Murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen.

Teori Kerucut dari Hans Kelsen digambarkan sebagai berikut :

1. Grund Norms
2. Legislation & Custom
3. Statute & Ordonance
4. Materiele & Formele Law

Teori hirarki dari Hans Kelsen jika dihubungkan dengan penerapan hirarki hukum dan perundang-undangan Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :
Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966

- Undang-Undang Dasar 1945
- Ketetapan MPRS/MPR
- Undang-Undang / Perppu
- Peraturan pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan peraturan Pelaksanaan Lainnya

Tap. MPR No. III/MPR/2000

- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Kepres
- Peraturan Daerah

UU No. 10 Tahun 2004

- UUD 1945
- UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah

UU No. 12 Tahun 2011

- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sumber hukum formal menentukan bentuk dan proses terbentuknya suatu peraturan hukum, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya.

Sementara itu, sumber hukum materiil menentukan substansi atau isi dari peraturan hukum yang mengikat, seperti prinsip-prinsip keadilan, moral, atau kebijakan publik.

Sumber hukum materiil dan formal lebih terfokus pada pembentukan dan isi peraturan hukum di tingkat nasional, sumber hukum internasional memberikan dimensi tambahan dalam konteks hubungan antar-negara dan pemahaman atas prinsip-prinsip universal yang dapat mempengaruhi hukum dalam suatu negara.

Baca Juga: Dari Penjelasan Mengenai Perdagangan Bebas, Kita Bisa Mengetahui Bahwa Ada Keuntungan dan Kerugian

Referensi jawaban di atas dapat teman-teman gunakan untuk bahan pembelajaran mandiri.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdihn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler