Sifat Hukum Acara Perdata Indonesia Harus Disesuaikan dengan Sifat dari Masyarakat Indonesia dalam Mencari

11 April 2024, 13:22 WIB
Sifat Hukum Acara Perdata Indonesia Harus Disesuaikan dengan Sifat dari Masyarakat Indonesia dalam Mencari /Pexels.com /Andrea Piacquadio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan. Menurut Anda apakah hal tersebut dianut oleh hukum acara perdata yang berlaku saat ini! Jelaskan.

Pertanyaan “sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak studi kasus “sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan” ini.

Baca Juga: Mengapa Penting Menerapkan Pendekatan Perilaku dalam Administrasi Publik? Inilah Pembahasannya

Dikutip dari jdih.situbondokab.go.id menjelaskan menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Di Indonesia, hukum acara perdata saat ini terdiri dari campuran hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.

Terus apa sih yang dianut oleh hukum acara perdata yang berlaku saat ini.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan.

Menurut Anda apakah hal tersebut dianut oleh hukum acara perdata yang berlaku saat ini! Jelaskan

Referensi Jawaban

Menurut pandangan saya, prinsip-prinsip hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia saat ini sudah cukup sesuai dengan sifat warga negara dalam mencari keadilan di pengadilan.

Hal ini dapat dilihat dalam kesadaran pembuat undang-undang yang mengedepankan prinsip kebutuhan akan kesederhanaan dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, kita dapat melihat bukti nyata dari kesesuaian ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), yang menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau.

Prinsip ini menekankan pada upaya untuk memulihkan hak yang dirugikan atau terganggu, serta mengembalikan suasana seperti semula.

Selain itu, setiap orang diharapkan untuk mematuhi peraturan hukum perdata agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (4) juga menekankan bahwa pengadilan perdata harus memberikan bantuan sekuat tenaga kepada pencari keadilan dan mengupayakan penghapusan segala hambatan yang menghambat proses peradilan yang cepat, sederhana, dan mudah. Prinsip kesederhanaan ini telah diwujudkan dalam Hukum Acara Perdata (HIR), yang tetap dipertahankan hingga saat ini.

Contohnya adalah bentuk pengajuan gugatan sebagai suatu permohonan kepada hakim, yang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang mengajukan perkara ke pengadilan sebagai upaya untuk meminta keadilan kepada negara.

Baca Juga: Sebuah Perusahaan Ingin Meningkatkan Kinerja Pegawai di Bagian Produksi Sebagai Seorang Manajer SDM

Dengan adanya peraturan hukum acara perdata ini, individu dapat memulihkan haknya yang dirugikan melalui proses yang diatur oleh hukum dan diawasi oleh hakim.

Hal ini diharapkan dapat menghindari praktik main hakim sendiri dan memberikan kepastian hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Jadi, itulah referensi jawaban terkait sifat hukum acara perdata Indonesia harus disesuaikan dengan sifat dari masyarakat Indonesia dalam mencari keadilan di pengadilan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.situbondokab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler