Apakah Ada Perbedaan dalam Pendekatan Hukum dan Peraturan Lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang

9 April 2024, 14:48 WIB
Apakah Ada Perbedaan dalam Pendekatan Hukum dan Peraturan Lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam Menangani Insiden seperti ini? /pixabay @yingjia_wu/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan mengulas jawaban: Apakah ada perbedaan dalam pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam menangani insiden seperti ini?

Di negara maju masalah lingkungan terjadi akibat pola hidup yang mewah, boros dan mencemari lingkungan.

Baca Juga: Organisasi diantara Sekelompok atau Beberapa Kelompok Manusia sangat Melekat pada Keseharian Kita

Persoalan pemanasan global misalnya, penyebab utamanya adalah dari negara maju ini. Sementara di negara sedang berkembang, kerusakan lingkungan banyak disebabkan oleh kemiskinan dan kurangnya pembangunan.

Terhadap sengketa lingkungan yang terjadi, dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui pengadilan). Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat ditempuh dengan mekanisme mediasi, konsiliasi maupun arbitrase.

Jadi, apakah ada perbedaan dalam pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam menangani insiden seperti ini?

Kita akan melakukan salah satu dari dua hal ini:

1. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
2. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.

Hukum Lingkungan dibedakan antara Hukum Lingkungan Modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use oriented law.

Permasalahan yang masih dihadapi negara berkembang adalah masalah pengangguran dan kemiskinan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya memperluas kesempatan kerja.

Baca Juga: Pengertian Bisnis adalah, Sebuah Tinjauan Komprehensif Lengkap, Jangan Dilewatkan Semua yang Ingin Memulainya

Dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) dapat dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan.

Perbandingan Pendekatan Hukum dan Peraturan Lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam Menangani Insiden Lingkungan
Pendahuluan

Insiden lingkungan seperti pencemaran udara, kerusakan habitat, atau tumpahan bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan tantangan serius yang dihadapi oleh semua negara di dunia.

Ketika insiden semacam itu terjadi, penting untuk memahami bagaimana negara-negara maju dan berkembang menghadapinya dari sudut pandang hukum dan peraturan lingkungan. Artikel ini akan membahas perbedaan pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara negara maju dan negara berkembang dalam menangani insiden lingkungan.

1. Pendekatan Hukum di Negara Maju

Negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Jepang, memiliki sistem hukum yang kuat dan mapan untuk mengatasi masalah lingkungan.

Pendekatan hukum di negara-negara maju sering didasarkan pada kerangka kerja hukum yang ketat dan mekanisme penegakan yang efektif.

1.1. Regulasi Lingkungan yang Ketat

Di negara-negara maju, terdapat regulasi lingkungan yang ketat yang mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk pengendalian polusi udara dan air, pengelolaan limbah, dan perlindungan habitat alami. Regulasi ini sering kali didasarkan pada undang-undang lingkungan yang komprehensif.

1.2. Penegakan Hukum yang Ketat

Negara-negara maju memiliki lembaga penegakan hukum yang kuat, seperti badan lingkungan dan otoritas pengatur lingkungan, yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan lingkungan.

Pelanggar hukum lingkungan sering kali dihadapkan pada sanksi hukum yang serius, termasuk denda besar dan tuntutan pidana.

1.3. Keterlibatan Masyarakat Sipil dan LSM

Di negara-negara maju, masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah (LSM) memainkan peran penting dalam pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan lingkungan. Mereka sering melakukan advokasi dan kampanye untuk perlindungan lingkungan, serta memberikan dukungan hukum bagi korban pencemaran lingkungan.

2. Pendekatan Hukum di Negara Berkembang

Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Brasil, dan India, pendekatan hukum terhadap masalah lingkungan sering kali menghadapi tantangan yang berbeda.

Meskipun beberapa negara berkembang telah mengadopsi undang-undang lingkungan yang maju, implementasi dan penegakan hukum sering kali menjadi permasalahan.

2.1. Regulasi Lingkungan yang Tergolong Lemah

Beberapa negara berkembang masih menghadapi tantangan dalam mengadopsi regulasi lingkungan yang ketat dan komprehensif.

Faktor-faktor seperti kurangnya sumber daya, kelemahan institusi, dan pertentangan kepentingan sering menjadi hambatan dalam penyusunan undang-undang lingkungan yang efektif.

2.2. Tantangan dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum lingkungan di negara-negara berkembang sering kali menghadapi kendala seperti korupsi, kurangnya kapasitas hukum, dan ketidakmampuan untuk menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum lingkungan. Hal ini menyebabkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi rendah.

2.3. Peran Masyarakat Sipil dan LSM yang Terbatas

Di negara-negara berkembang, peran masyarakat sipil dan LSM dalam pengawasan lingkungan sering kali terbatas karena pembatasan politik, represi, atau kurangnya kesadaran akan hak lingkungan.

Namun demikian, beberapa LSM dan kelompok advokasi lingkungan aktif dalam memperjuangkan hak-hak lingkungan.

3. Perbedaan Pendekatan antara Negara Maju dan Berkembang

3.1. Kerangka Hukum

Perbedaan utama antara pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara negara maju dan berkembang terletak pada kerangka hukum yang mereka gunakan.

Negara-negara maju memiliki undang-undang lingkungan yang komprehensif dan ketat, sementara negara-negara berkembang sering kali masih dalam proses mengembangkan dan memperkuat kerangka hukum mereka.

3.2. Penegakan Hukum

Negara-negara maju memiliki sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan transparan, yang mendukung pelaksanaan peraturan lingkungan. Di sisi lain, negara-negara berkembang sering kali mengalami tantangan dalam menegakkan hukum lingkungan karena berbagai faktor, seperti korupsi dan kekurangan sumber daya.

3.3. Partisipasi Masyarakat

Peran masyarakat sipil dan LSM dalam pengawasan lingkungan cenderung lebih kuat di negara-negara maju, di mana kebebasan berpendapat dan akses terhadap informasi lebih dihormati.

Di negara-negara berkembang, peran masyarakat sipil dalam pengawasan lingkungan sering kali terbatas oleh pembatasan politik dan sosial.

4. Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meskipun terdapat perbedaan signifikan antara pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara negara maju dan negara berkembang, tantangan lingkungan seperti perubahan iklim dan kerusakan lingkungan global membutuhkan kerja sama lintas batas.

Negara-negara maju dan berkembang perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah lingkungan ini dan memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Baca Juga: Membahas Kategori Kegiatan Pendidikan Lingkungan Hidup, Apa Sajakah itu?

5. Kesimpulan

Perbedaan dalam pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara negara maju dan negara berkembang mencerminkan tantangan dan kondisi unik yang dihadapi oleh masing-masing negara.

Namun, penting bagi semua negara untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah lingkungan global dan memastikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi seluruh umat manusia. Dengan kerja sama lintas batas, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk menjaga bumi kita agar tetap sehat dan lestari.

6. Referensi

-United Nations Environment Programme (UNEP)
-World Bank Group
-Environmental Law Institute (ELI)
-Yale Center for Environmental Law and Policy

Demikian jawaban apakah ada perbedaan dalam pendekatan hukum dan peraturan lingkungan antara Negara Maju dan Negara Berkembang dalam menangani insiden seperti ini? Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags

Terkini

Terpopuler