INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan membahas tentang Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 yang menjadi salah satu soal kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag.
Di bawah ini, akan dibahas tentang Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 dan kunci jawaban soal modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan pintar Kemenag yang akan disajikan secara lengkap.
Kunci jawaban soal Modul 3.2 ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan guru dalam menjawab soal pada pelatihan Pintar Kemenag.
Inilah kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag selengkapnya.
Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019, Kunci Jawaban Soal Modul 3.2 Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pintar Kemenag
Soal 1. Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk ...
A. meningkatkan efektifitas dan efisiensi
B. Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
C. menghindari terjadinya kegagalan
D. menghindari terjadinya kesalahan
Jawabannya: B
Soal 2. Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah ...
A. Akademik
B. Saran Prasarana
C. Kesiswaan
D. Hubungan Madrasah
Jawabannya: D
Soal 3. Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut ...
A. 7-9 rombongan belajar
B. 4-6 rombongan belajar
C. > 10 rombongan belajar
D. 1-3 rombongan belajar
Jawabannya: A
Soal 4. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madarasah adalah isi tentang ....
A. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020
B. Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2019
C. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019
D. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2020
Jawabannya: A
Soal 5. Berikut ini yang bukan merupakan contoh sarana pendidikan adalah ....
A. tas
B. buku
C. komputer
D. ruang kelas
Jawabannnya: D
Soal 6. Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak ...
A. 3 orang
B. 5 orang
C. 2 orang
D. 4 orang
Jawabannya: D
Soal 7. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang ....
A. Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah
B. Pengankatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah
C. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah
D. Pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik
Jawabannya: D
Soal 8. Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan ....
A. prasarana
B. perabot pendidikan
C. komputer
D. sarana
Jawaban: A
Soal 9. Menurut keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah kecuali
A. madrasah Tsanawiyah
B. madrasah Aliyah
C. madrasah Aliyah Kejuruan
D. madrasah ibtidaiyah
Jawabannya: D
Soal 10. Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah ....
A. penilaian kinerja minimal baik 2 tahun terakhir
B. usia maksimak 55 tahun saat pertama diangkat wakamad
C. pengalaman mengajar 4 tahun
D. harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi
Jawabannya: A
Demikianlah kunci jawaban soal Modul 3.2 materi profesionalisme wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana pelatihan Pintar Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***
Disclaimer:
Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.