Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8 Waris

9 Maret 2024, 13:29 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 174 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Bagian 3 Evaluasi Bab 8 Waris /Pexels / Alena Darmel /Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Adik-adik kelas 12, mari simak berikut ini kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 kali ini membahas soal Evaluasi Bab 8 tentang waris dalam Islam.

Baca Juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 Halaman 3 dan 4 Kurikulum Merdeka: Mengenali Enzim

Pada soal Bagian III Evaluasi PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 Bab 8 kalian diminta menjawab pertanyaan esai secara mandiri.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 ini dapat kalian pakai sebagai bahan atau referensi belajar.

Inilah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 selengkapnya.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 174

Evaluasi

III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!

Soal 1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Soal 2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117?

Soal 3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!

Soal 4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?

Soal 5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 145 146 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Bagian III Ijab Qabul

Jawabannya:

1. Sebelum harta warisan dibagi, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: 1) pengurusan jenazah, 2) wasiat dan 3) hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan.

2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa'/4:11 setelah: 1) pengurusan jenazah, 2) pemenuhan wasiat dan 3) dan pelunasan hutang si mayat.

3. Ashabah bil gair adalah setiap wanita ahli waris yang termasuk ashabah furud dan menjadi ashabah bila bergandengan dengan saudara laki-lakinya. Misalnya, anak perempuan menjadi ‘ashabah bila bersama-sama dengan anak laki-lakinya, dengan pembagian laki-laki dua kali lipat anak perempuan.

Sedangkan Ashabah bil gair adalah para saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah bila berbarengan dengan anak perempuan dan mereka mendapatkan seluruh sisa harta peninggalan sesudah ashabah furud mengambil bagian masing-masing.

Mereka tidak mendapatkan bagian seperti anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, karena anak perempuan atau cucu perempuan mendapat bagian secara farsid sedangkan saudara kandung perempuan ataupun saudara perempuan se-ayah mendapatkan sisanya.


4. Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris yaitu: Zakat (jika harta yang ditinggalkan mencapai nisab), biaya perawatan dan pemakaman jenazah, hutang, wasiat.

5. Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.

Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam.

Baca Juga: Perilaku Ihsan Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 119 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Latihan Evaluasi Bab 6

Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam

Demikianlah kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 174 semester 2 Kurikulum 2013 tentang waris. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:



Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler