Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 145 146 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Bagian III Ijab Qabul

8 Maret 2024, 20:25 WIB
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 145 146 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Evaluasi Bagian III Ijab Qobul /Pexels.com / Trung Nguyen/

INFOTEMANGGUNG.COM - Adik-adik kelas 12, kini kita akan membahas 10 soal esai dari kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 145-146 semester 2 Kurikulum 2013 Evaluasi Bagian III.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145-146 semester 2 Kurikulum 2013 ini membahas soal Evaluasi bagian III pada Bab 7. Apa topik dari Bab III ini?

Baca Juga: Latihan Evaluasi Bab 8 lewat kunci jawaban soal Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 172-174

Pada soal PAI kelas 12 SMA halaman 145-146 semester 2 Kurikulum 2013 ini dibahas 10 soal esai tentang ijab qabul membangun maghligai rumah tangga.

Inilah kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145-146 semester 2 Kurikulum 2013 selengkapnya.

Kunci jawaban PAI kelas 12 SMA halaman 145-146

Evaluasi

III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!

1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!

2. Sebutkan tujuan nikah!

3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5(lima) rukun nikah, sebutkan!

4. Bagaimanakah cara memilih jodoh (isteri atau suami) menurut Islam!

5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap isteri!

6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak

terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!

7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!

8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!

9. Jelaskan isi kandungan Q.S. Adz-Zariyat/51:49!

10. Tuliskan sighat Ijab dan Qabul secara lengkap!

Baca Juga: Perilaku Ihsan Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 119 Semester 2 Kurikulum 2013, Soal Latihan Evaluasi Bab 6

Jawabannya:

1. Nikah menurut Islam berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

2. Tujuan nikah adalah;

1) untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
2) untuk membentengi ahlak yang luhur
3) untuk meningkatkan ibadah kepada Allah,
4) untuk mencari keturunan yang salih
5) untuk menegakkan rumah tangga yang Islami.

3. 5 rukun nikah adalah;

1) calon suami
2) calon istri
3) wali
4) dua orang saksi
5) sighat (Ijab-Kabul)

4. Cara memilih calon istri dalam Islam adalah dengan mempertimbangkan empat hal:

1) karena hartanya,

2) kedudukannya,

3) kecantikannya,

4) karena agamanya. Akan tetapi pilihlah karena agamanya, agar dapat hidup tenteram. Sementara dalam memilih suami adalah karena agama dan sifat amanahnya.

5. Tiga macam kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah;

1) membayar mahar
2) memberi nafkah
3) menjadi pemimpin dalam keluarga

6. Menurut pendapat saya, hidup bebas tanpa menikah adalah tidak baik karena dapat mendekatkan kita dengan zina. Sebagai seorang Muslim kita harus menikah, karena Islam sangat menganjurkan pernikahan dan pernikahan adalah bagian dari sunnatullah.

7. Mahram secara bahasa artinya tempat yang dilarang dan yang dimaksud dengan mahram dalam pernikahan adalah orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan syariat Islam.

8. Macam-macam hukum nikah adalah;

1) Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat.

2) Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

3) Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.

4) Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun dengan kewajiban-kewajiban lainnya.

5) Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

9. Isi kandungan Q.S. Az-Zariyat/51:49, menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk-Nya.

10. - Sighat Ijab

"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

- Sighat Kabul

"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Baca Juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 Halaman 213 Kurikulum Merdeka: Pembuatan Vaksin Covid-19 di Indonesia

Demikian  kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 12 SMA halaman 145-146 semester 2 Kurikulum 2013 Evaluasi Bagian III. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler