Peraturan-peraturan di Negara Republik Indonesia Mempunyai Hierarki Tertentu di Antara Peraturan Perundang

20 Februari 2024, 09:51 WIB
Peraturan-peraturan di Negara Republik Indonesia Mempunyai Hierarki Tertentu di Antara Peraturan Perundang-undangan /Pexels.com /Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu. Di antara peraturan perundang-undangan berikut yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah? Simak pembahasannya.

Pertanyaan peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu ini menarik untuk dibahas.

Yuk teman-teman simak pembahasan peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu.

Baca Juga: Menghadapi Volatility Adalah dengan Cara Menegaskan, Simak Jawaban dan Pembahasannya

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang peraturan di negara Republik Indonesia.

Peraturan-praturan di negara Republik Indonesia sudah mempunyai hierarki tertentu.

Di antara peraturan perundang-undangan tersebut terdapat yang tertinggi dan terendah kedudukannya.

Pertanyaan dari pembahasan diatas adalah perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah?

Hm, kira-kira apa yah perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini.

Untuk teman-teman yang penasaran dengan jawabannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Peraturan-peraturan di negara Republik Indonesia mempunyai hierarki tertentu.

Di antara peraturan perundang-undangan berikut yang terendah kedudukannya dari yang lain adalah?

a. Undang-undang
b. Keputusan MPR
c. Keputusan Presiden
d. Ketetapan MPR
e. Undang-Undang Dasar

Jawaban

c. Keputusan Presiden

Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga mengenal hierarki. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Peraturan presiden.
6. Peraturan daerah provinsi.
7. Peraturan daerah kabupaten/kota.

Hierarki ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertinggi yang mengatur negara, diikuti oleh keputusan-keputusan MPR yang memiliki kedudukan di atas undang-undang biasa.

Keputusan Presiden, dalam hal ini, berada pada posisi yang lebih rendah dalam hierarki tersebut, menunjukkan peran eksekutif dalam membuat keputusan tertentu yang diatur dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Ada Berapa Pilihan Indikator Praktik Kinerja Guru, Yuk Lihat 8 Indikator Ini Menjadi Bagian Penting Guru

Jadi, jawaban dari perundang-undangan yang terendah kedudukannya dari yang lain ini adalah c. Keputusan Presiden.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: hukumonline.com

Tags

Terkini

Terpopuler