10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik

18 Februari 2024, 14:15 WIB
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Mari Pelajari dengan Baik /paxels.com / Lukas/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bapak dan Ibu Guru, pada kesempatan ini kita akan akan membahas kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pintar Kemenag.

Kemenag telah membuat soal dan 10 kunci jawaban soal Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying. Kita masih akan memberlangsungkan pelatihan bagi Bapak/Ibu Madrasah pada aplikasi pintar. MAri bersama-sama kita membahas materi Jerat Hukum Pelaku Bullying.

Baca Juga: 20 Soal PTK Pintar Kemenag, 2.1 Moderasi Beragama dan Pembangunan Nasional, Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban

Bahasan kunci jawaban pembahasan soal pada point 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying akan membantu sebab masih banyak yang belum sadar hukum dan menjadi pelaku.

Berikut ini pembahasan kunci jawaban 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, yang terdiri dari 10 soal pilihan ganda.

10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying

Soal 1. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan).

Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun

Jawabannya: A. 7 tahun

Soal 2. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun
B. 8 tahun
C. 7 tahun
D. 10 tahun

Jawabannya: D. 10 tahun

Baca Juga: 12 Soal Modul 3.2 Guru Penggerak, Eksplorasi Konsep Pertanyaan Pemantik Pengelola Sumber Daya dan Jawabannya

Soal 3. Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Jawabannya: D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Soal 4. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Jawabannya: D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Soal 5. Dalam pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A. Pasal 45 ayat (1)
B. Pasal 45 ayat (2)
C. Pasal 45 ayat (3)
D. Pasal 45 ayat (4)

Jawaban: D. Pasal 45 ayat (4).

Soal 6. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)

Jawaban: A. Pasal 1 ayat (3)

Soal 7. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

Jawabannya: C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

Soal 8. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun
B. 7 tahun
C. 10 tahun
D. 9 tahun

Jawabannya: A. 8 tahun

Soal 9. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang
B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia
C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia
D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawabannya: D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Kolaborasi dengan Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif (Baru)

Soal 10. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Sebutkan pasal dan ayat berapa penegasan ini?

Jawabannya: Pasal 1 ayat (3)

Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental.

Bentuk-bentuk bullying adalah bullying fisik, verbal, dan bullying tidak langsung. Bullying fisik misalnya menonjok,mendorong,memukul,menendang, dan menggigit; bullying verbal antara lain menyoraki, menyindir, mengolok-olok, menghina, dan mengancam.
Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum.

Demikian tadi 10 kunci jawaban soal Pintar Kemenag 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying. Pastinya 10 soal bisa dijadikan bahan latihan atau referensi bagi Bapak/Ibu Guru sebelum mengerjakan soal-soal latihan pada aplikasi pintar Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

 

 

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler