Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan

28 Desember 2023, 14:47 WIB
Perencanaan Tenagakerja, Pelatihan Kerja, Penempatan Tenagakerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Penggunaan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam UU ketenagakerjaaan, simak pembahasannya.

Pertanyaan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing ini menarik untuk dibahas

Yuk simak pembahasan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing.

Baca Juga: Salah Satu Teori yang Dapat Mendasari Penilaian Kinerja Menyatakan Bahwa Penilaian Kinerja Sebaiknya Menggunak

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenaga kerja.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Jelaskan mengenai pertanyaan berikut ini:

Perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam UU ketenagakerjaaan, yaitu ….

a. UU No.21 Tahun 2000
b. UU No.21 Tahun 2001
c. UU No.13 Tahun 2002
d. UU No.13 Tahun 2003

Jawaban

D. UU No.13 Tahun 2003

Perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenaga kerja asing merupakan aspek-aspek yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Secara spesifik, aspek-aspek ini dapat ditemukan dalam UU No.13 Tahun 2003.

Undang-Undang ini memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pekerja dan pengusah.

Serta mencakup berbagai aspek seperti perencanaan sumber daya manusia, pelatihan untuk peningkatan keterampilan, penempatan tenaga kerja, hingga pengaturan terkait tenaga kerja asing.

UU No.13 Tahun 2003 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan efisien, memastikan hak-hak pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi sumber daya manusia.

Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan UU ini menjadi krusial bagi pelaku industri, pekerja, dan pemerintah dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan di sektor ketenagakerjaan.

Dengan menjawab D. UU No.13 Tahun 2003, kita mengidentifikasi landasan hukum yang mengatur aspek-aspek tersebut dalam konteks perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

Baca Juga: JAWABAN Bagaimana Mempertahankan Pertumbuhan yang Paling Sesuai dan Memungkinkan Bagi YMKI?

Jadi, itulah jawaban pertanyaan perencanaan tenagakerja, pelatihan kerja, penempatan tenagakerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenagakerja asing***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler