Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah

21 Desember 2023, 10:35 WIB
Dewan Perwakilan Daerah Tidak Memegang Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah /Pexels.com /lil artsy/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang. Secara sistematik ketentuan ini berkaitan dengan pasal 20 ayat (1).

Pertanyaan Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang ini menarik untuk dibahas.

Baca Juga: Tabel Berikut Ini Adalah Data Hasil Survei Terhadap 250 Pedagang Online Di Kecamatan A Berdasarkan Kelompok

Mari kita simak pembahasan Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang Lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

DPD hanya dapat membantu untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak insiatif mandiri langsung dalam pembuatan undang-undang.

Untuk teman-teman yang masih belum memahami pertanyaan diatas, simak pembahasan dibawah ini.

Soal Lengkap

Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Dengan demikian, DPD tidak mempunyai hak inisiatif mandiri dalam pembuatan undang-undang.

Secara sistematik ketentuan ini berkaitan dengan pasal 20 ayat (1); DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Berdasarkan ketetuan ini, sangat logis kalau DPD bukan pembentuk undang-undang melainkan hanya memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang saja.

PERTANYAAN :

Jelaskanlah materi kewenangan yang dapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembentukan Undang-Undang?

Altenatif Jawaban

Dilansir dari dpd.go.id menjelaskan terdapat beberapa kewenangan yang dimiliki oleh DPD dalam pembentukan DPD.

Berikut inilah kewenangan DPD dalam pembentukan undang-undang:

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.

Serta pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah.

Selain itu, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Baca Juga: Jawaban Jenis Negosiasi Apa yang Cocok Untuk Menyelesaikan Konflik Di Atas? Yuk Lihat Pembahasannya

Jadi, itulah jawaban dari kasus Dewan Perwakilan Daerah tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpd.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler