TERJAWAB! Jelaskan Klasifikasi Yurisdiksi dalam Suatu Negara Beserta Contohnya, Yuk Lihat Klasifikasinya

24 November 2023, 14:42 WIB
Jelaskan Klasifikasi Yurisdiksi dalam Suatu Negara Beserta Contohnya, Yuk Lihat Klasifikasinya /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya, simak jawaban berikut ini.

Jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya ini menjadi salah satu pembahasan yang sering keluar di satuan pendidikan.

Yuk teman-teman kita bahas pertanyaan jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya.

Baca Juga: Jelaskan Resistensi Terhadap Globalisasi Ekonomi yang Merugikan Ekonomi Rakyat Indonesia, Lihat Jawabannya

Pertanyaan diatas membahas tentang klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara.

Yurisdiksi sendiri berasal dari Bahasa latin yaitu jurisdictio. Yang terbagi menjadi dua kata, juris memiliki arti hukum, sementara diction adalah sabda.

Yurisdiksi merupakan hak, dan kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat peraturan hukum.

Yurisdiksi ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu yurisdiksi legislatif, yurisdiksi judisial, dan yurisdiksi pelaksanaan.

Nah, jadi kita sudah mengetahui bahwa kedudukan yurisdiksi ini sangat penting bagi suatu negara.

Terdapat pertanyaan menarik mengenai yurisdiksi ini yaitu jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya.

Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.

Soal

Jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya?

Jawaban

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum).

Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas kedaulatan negara.

Karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).

Pengertian yurisdiksi negara jauh lebih luas daripada pengertian kedaulatan negara.

Sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi teritorial sebagai konsekuensi adanya kedaulatan teritorial.

Akan tetapi juga mencakup yurisdiksi negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra teritorial atau extra territorial jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional.

Hukum itu dapat dilihat seperti yurisdiksi negara pada jalur tambahan, ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan sebagainya.

Yurisdiksi dapat digolongkan ke dalam prinsip-prinsip jurisdiksi berikut :

1. Yurisdiksi Teritorial

Setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah teritorialnya.

Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai hak, kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat peraturanperaturan hukum, melaksanakan dan memaksakan berlakunya peraturan-peraturan tersebut dalam hubungannya dengan orang, benda, hal atau masalah yang berada dan atau terjadi di dalam batas-batas wilayah dari negara yang bersangkutan

2. Yurisdiksi Personal

Dalam hukum internasional diakui atau dikenal adanya yurisdiksi personal atau yurisdiksi perseorangan (personal jurisdiction).

Suatu negara dapat mengklaim yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to personality principle).

Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap seseorang, apakah dia adalah warganegara atau orang asing.

Dalam hal ini orang yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam batas-batas teritorial dari negara yang mengklaim yurisdiksi tersebut.

3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan

Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan, integritas, dan kemerdekaan negara.

Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara.

Latar belakang pembenaran ini adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara.

Karena itu dapat mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.

Misalnya, berkomplot untuk menggulingkan pemerintahannya, menyelundupkan mata uang asing, kegiatan spionase, atau perbuatan yang melanggar perundang-undangan imigrasinya.

4. Prinsip Yurisdiksi Universal

Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak kejahatan yang mengancam masyarakat internasional.

Yurisdiksi ini lahir tanpa melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan kejahatan.

Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international peace), dan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity).

Baca Juga: TERJAWAB! Kegiatan Wirausaha dapat Dilakukan oleh Siapa Saja Karena Hal Tersebut Termasuk

Jadi, itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan klasifikasi yurisdiksi dalam suatu negara beserta contohnya.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: diskumal.tnial.mil.id

Tags

Terkini

Terpopuler