Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat

22 November 2023, 11:21 WIB
Dalam Hal Wajib Pajak Diperbolehkan Mengangsur atau Menunda Pembayaran, Wajib Pajak Menerima Surat /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.550.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2021.

Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.335.000.

Hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!

Baca Juga: Sistem Pertahanan dalam Permainan Bola Basket Dimana Setiap Pemain Selalu Berusaha Mendekati Lawan Satu-Satu

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang seseorang yang menjalani wajib pajak.

Dalam hal wajib pajak ini diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Wajib pajak tersebut menerima surat ketetapan pajak kurang bayar sebesar Rp. 1.550.000,00 yang diterbitkan pada 2 Januari 2021.

Surat tersebut mencapai batas akhir pelunasan pada tanggal 1 Februari 2021.

Sementara itu, wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 bulan dengan jumlah tetap Rp. 335.000.

Kemudian pertanyaan dari pembahasan diatas adalah hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.

Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.

Soal

Dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.550.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2021 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2021.

Wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.335.000

Hitunglah bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!

Jawaban

Untuk menghitung bunga administrasi pada setiap angsuran, kita dapat menggunakan rumus bunga sederhana:

Keterangan: tanda (/) artinya (per)
Rumus:

Bunga Administrasi = (pokok pajak/periode ansuran) x (suku bunga tahunan/100) x jumlah bulan

Dalam hal ini, kita memiliki

a. Pokok Pajak = Rp 1.550.000,00
b. Periode Angsuran = 5 bulan
c. Suku Bunga Tahunan = 1.550.000 / 335.000 - 1 (untuk mendapatkan persentase kelebihan bayar per angsuran)
d. Jumlah Bulan = 5 bulan

Mari kita hitung bunga administrasinya:

Bunga Administrasi = (1.550.000/5) x ((1.550.000/335.000 - 1) x 100/100) x 5
Bunga Administrasi = (310.000) x (362.69%) x 5
Bunga Administrasi = 310.000 x 3,626.9
Bunga Administrasi = 1.125.468.965

Jadi, bunga administrasi untuk setiap angsuran sebesar Rp 1.125.468.965.

Ketentuan untuk wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak biasanya melibatkan persetujuan dari otoritas pajak setempat.

Beberapa ketentuan umum yang mungkin diberlakukan dapat mencakup:

a. Jangka Waktu Angsuran

Wajib pajak diberikan jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya.

b. Suku Bunga Administrasi

Otoritas pajak dapat menetapkan suku bunga administrasi yang dikenakan pada setiap angsuran yang belum dibayarkan.

c. Ketentuan Pembayaran Tetap

Wajib pajak biasanya diharuskan membayar jumlah tetap setiap bulan selama jangka waktu angsuran.

d. Pelunasan Tepat Waktu

Wajib pajak harus memastikan bahwa setiap angsuran dibayarkan tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal dan Jawaban Mapel Bahasa Indonesia Lengkap dengan Teks Bacaan

Jadi itulah jawaban bunga administrasi untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.***

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler