Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

22 November 2023, 09:33 WIB
Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah /Pexels.com /Anamul Rezwan/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, simak jawaban lengkapnya.

Mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan ini menjadi salah satu pertanyaan yang terdapat pada ujian.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang pengawasan pemerintah terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelaskan Fungsi Lembaga Pendidikan dalam Mengelola Keragaman Sosial Budaya: Simak Jawabannya Disini

Teman-teman diminta untuk menjelaskan terkait alasan mengapa pemerintah melakukan pengawasan ketenagakerjaan.

Ketenagakerjaan sendiri merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Pengertian tersebut sesuai dengan undang-undang republik Indonesia nomor 13 tahun 2003.

Di Indonesia sendiri saat ini sedang mengalami krisis ketenagakerjaan, hal itu karena rendahnya mutu tenaga kerja.

Mungkin teman-teman bertanya siapa saja yang tergolong tenaga kerja? Jawabannya adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sekarang kita sudah memahami apa itu ketenagakerjaan, mulai dari pengertian, undang-undang, dan golongannya.

Terdapat pertanyaan menarik mengenai ketenagakerjaan ini yaitu mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan?

Di artikel ini, kita akan membahas terkait pertanyaan mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

Berikut inilah jawaban pertanyaan mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.

Soal

Mengapa pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan?

Jawaban

Dilansir dari jdih.kalteng.go.id menjelaskan bahwasannya terdapat beberapa alasan pengawasan pemerintah yaitu:

1. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Penegakan atau penerapan peraturan perundang undangan merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja/ buruh.

Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.

2. Agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan pengawasan ketenagakerjaan yang independen dan kebijakan yang sentralistik.

3. Selama ini pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua Undang-Undang tersebut secara eksplisit belum mengatur mengenai kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta supervisi tingkat pusat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 81.

Dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 memperkuat pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan:

1. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas.

3. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga: Infrastruktur Adalah Fasilitas dan Sistem Dasar yang Melayani Suatu Negara, Wilayah, atau Komunitas yang

Jadi, itulah alasan mengapa pemerintah Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kalteng.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler