Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar?

8 November 2023, 06:27 WIB
Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar? /Pexels.com /Jan Kroon/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban bagaimana tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar?

Pembebasan lahan merupakan kegiatan pelepasan hubungan antara seseorang dengan pihak lainnya (pemerintah/perorangan/instansi) secara hukum dengan pemberian ganti rugi yang besar sesuai dengan musyawarah.

Pembebasan lahan ini sangat diperlukan apabila terdapat alasan yang kuat seperti pembangunan infrastruktur untuk percepatan ekonomi.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 145 Kurikulum Merdeka: Beda Kromosom, DNA dan Gen

Untuk membangun infrastruktur tersebut, diperlukan pembebasan lahan agar tidak menjadi pro-kontra di kemudian hari.

Untuk melakukan pembebasan lahan ini, menurut kementerian PUPR memerlukan waktu mencapai 12 Bulan.

Sekarang kita sudah mengetahui apa itu pembebasan lahan, mulai dari pengertian, kepentingan, dan waktu yang dibutuhkan.

Terdapat pertanyaan menarik terkait pembebasan lahan ini adalah tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar?

Di artikel ini kita akan membahas terkait tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar.

Berikut inilah tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar?

Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum

1. Perencanaan

Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. maksud dan tujuan rencana pembangunan
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah
c. letak tanah
d. luas tanah yang dibutuhkan
e. gambaran umum status tanah
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
h. perkiraan nilai tanah
i. rencana penganggaran

2. Persiapan

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan

a. pemberitahuan rencana pembangunan
b. pendataan lokasi
c. konsultasi rencana kepada publik


3. Pelaksanaan

Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:

a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
b. penilaian Ganti Kerugian

Lembaga Pertanahan menetapkan dan mengumumkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah.

1) tanah;
2) ruang atas tanah dan bawah tanah;
3) bangunan;
4) tanaman;
5) benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
6) kerugian lain yang dapat dinilai.

c. musyawarah ganti rugi
d. pemberian ganti rugi
e. pelepasan tanah
f. penyerahan hasil

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 Halaman 82 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Look and Write: Monster

Jadi, itulah cara yang tepat untuk melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan kaidah yang benar.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sumsel.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler