Jelaskan Kebijakan Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Mengembangkan Investasi

2 November 2023, 09:48 WIB
Jelaskan Kebijakan Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Mengembangkan Investasi /Pexels.com /pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban jelaskan kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat, simak jawaban berikut ini.

Investasi merupakan kegiatan dilakukan dengan membeli aset di masa sekarang dan menyimpannya dengan tujuan meningkat nilainya di masa yang akan datang.

Contoh investasi ini sangat banyak, teman-teman dapat memilih seperti obligasi, asuransi, reksadana, tanah, emas dan crypto.

Baca Juga: In The Context Of Our Discussion On Imports, Think About A Hypothetical Scenario Where A Country Is Debating

Semua jenis investasi diatas sangat cocok untuk menanam aset jangka Panjang dan meningkat nilainya di masa depan.

Cara kerja investasi adalah membeli aset dan orang tersebut akan menjual aset itu kembali ketika harganya naik.

Keuntungan investasi ini sangat banyak antaranya aset meningkat, dana pension, dana darurat, dan mengatasi inflasi yang terjadi.

Semua orang melakukan investasi dengan tujuan mendapatkan keuntunga di masa yang akan datang ketika menjualnya.

Jadi kita sudah mengenal investasi mulai dari pengertian, contoh, jenis, cara kerja, keuntungan, dan tujuannya.

Tapi ada satu hal menarik yang patut dibahas ialah kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Di artikel ini kita akan membahas terkait kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Soal

Jelaskan kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat?

Jawaban

a. Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Strategi pertama pemerintah untuk menarik investor yaitu dengan mengesahkan Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Pengesahan Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.

b. Meluncurkan OSS-RBA

Untuk menunjang UU cipta kerja dalam menyederhanakan perizinan berusaha, maka pada tanggal 9 Agustus 2021, pemerintah resmi meluncurkan OSS-RBA.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang dibuat berdasarkan tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usaha.

OSS-RBA yang merupakan pembaharuan dari OSS versi pertama ini memadukan sistem daring dengan pendekatan risiko.


c. Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI)

Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Perpres No. 10 tahun 2021 merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

d. Mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Berikutnya, strategi pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi yaitu mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Pendirian LPI bertujuan untuk mendapatkan kepercayaan investor dengan adanya lembaga investasi dengan tata kelola yang baik.

Selain itu juga untuk meningkatkan, memprioritaskan, dan mengoptimalkan investasi jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

LPI juga diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Baca Juga: Lembar Umpan Balik Dari Rekan Sejawat Untuk Kompetensi Guru Penggerak, Simak Berikut Ini Contohnya

Jadi itulah pembahasan terkait kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpmptsp.jambiprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler