Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah Adalah

20 Oktober 2023, 08:31 WIB
Di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali /pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA/

INFOTEMANGGUNG.COM - Cermati ulasan soal di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali yang bisa dibaca di bawah ini untuk menemukan jawaban yang tepat.

 

Pertanyaan tentang di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali merupakan soal post test Modul 1 Adakah Perundungan di Sekolahku?

Pertanyaan yang bisa diakses di platform Merdeka Mengajar tersebut harus bisa dijawab dengan benar oleh seluruh peserta pelatihan Merdeka Mengajar.

Adapun paparan soal di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali sebagai alat bantu bagi peserta memperoleh jawaban yang benar.

Baca Juga: Ceritakan Salah Satu Mitos Mengenai Perundungan yang Pernah Anda Saksikan atau Alami

Walau begitu, paparan yang disampaikan bukanlah sebagai kunci jawaban yang pasti akurat, melainkan hanya panduan bagi mereka menemukan kunci jawaban.

Inilah uraian pertanyaan di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali yang bisa dibaca secara seksama di bawah ini.

Pertanyaan

Di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali ...

A. Undang-Undang No 35 Tahun 2014
B. Permendikbud No 82 Tahun 2015
C. Undang-Undang No 34 Tahun 2015
D. Undang-Undang No 23 Tahun 2002

Jawaban

Referensi jawaban untuk soal di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali : C. Undang-Undang No 34 Tahun 2015.

Pembahasan

Perundungan di sekolah, yang sering disebut sebagai bullying, adalah perilaku yang merugikan, merendahkan, atau menyakiti teman sekelas atau siswa lain secara fisik, verbal, atau psikologis.

Baca Juga: Orang yang Sering Menyalahkan Orang Lain dan Menjadikan Hal Tersebut sebagai Alasan untuk Perundungan Disebut

Ini adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak negatif pada kesejahteraan fisik dan emosional siswa yang terlibat. Oleh karena itu, pencegahan perundungan adalah suatu keharusan dalam lingkungan sekolah.

Untuk mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan dan undang-undang, seperti Undang-Undang No 35 Tahun 2014, Permendikbud No 82 Tahun 2015, dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi sekolah dalam menangani perundungan.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 adalah salah satu instrumen hukum yang menekankan perlunya mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah. Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan anak, yang mencakup masalah perundungan.

Permendikbud No 82 Tahun 2015 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini memberikan pedoman teknis kepada sekolah untuk mencegah dan mengatasi perundungan, serta mengintegrasikan pendidikan karakter dalam proses pembelajaran.

Sementara Undang-Undang No 23 Tahun 2002 merupakan aturan yang sudah pernah diterbitkan pemerintah dan diamendemen menjadi UU No 35 Tahun 2014, yang isinya mengatur perundungan.

Adapun Undang-Undang No 34 Tahun 2015 tidak mengatur masalah perundungan, melainkan tentang pengendalian barang milik negara.

Baca Juga: Saat Bersekolah Dahulu, Apakah Anda Pernah Terlibat Dalam Kejadian Perundungan? Ceritakan Peranmu Dalam

Melalui undang-undang dan peraturan ini, sekolah diharapkan dapat memahami pentingnya mengambil tindakan pencegahan terhadap perundungan dan memberikan bimbingan kepada siswa agar menghormati satu sama lain.

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, kita dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan mendukung bagi semua siswa, di mana perundungan tidak lagi menjadi masalah.

Itulah pembahasan soal di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali yang disampaikan pada artikel ini untuk dipelajari.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel di-copy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apa pun.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler