Kunci Jawaban PKn Kelas 8 Bab 3 Halaman 66 Kurikulum Merdeka: Jika Kalian Seorang Camat

4 Juli 2023, 08:40 WIB
Kunci Jawaban PKn Kelas 8 Bab 3 Halaman 66 Kurikulum Merdeka: Jika Kalian Seorang Camat /Pexels.com / Vanessa Garcia/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam artikel ini akan dibahas kunci jawaban PKn Kurikulum Merdeka kelas 8 bab 3 halaman 66 tentang jika kalian seorang camat.

Pembahasan kunci jawaban PKn Kurikulum Merdeka kelas 8 bab 3 halaman 66 tentang jika kalian seorang camat ini dibuat untuk bisa dijadikan referensi teman-teman mengerjakan tugas. Disarankan untuk mengerjakan tugas secara mandiri terlebih dahulu, baru setelahnya kalian bisa mencocokkan garapan kalian dengan kunci jawaban di sini.

Teman-teman bisa jadikan kunci jawaban PKn Kurikulum Merdeka kelas 8 bab 3 halaman 66 tentang jika kalian seorang camat ini sebagai alternatif jawaban jika kalian kesulitan menemukan jawabannya di buku pelajaran.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Menciptakan Lingkungan Belajar yang Inklusif plus Latihan Pemahaman Reflektif

Simak pembahasan tentang kunci jawaban PKn Kurikulum Merdeka kelas 8 bab 3 halaman 66 tentang jika kalian seorang camat berikut ini.

Soal

Dalam sebuah kecamatan, terdapat lima desa. Ada sebuah desa yang mengajukan status desa istimewa. Aspirasi yang disampaikan adalah suksesi kepala desa tidak dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh warga desa, melainkan oleh para tokoh desa tersebut.

Jika kalian seorang camat, keputusan apa yang akan kalian ambil terhadap aspirasi tersebut? Mengapa kalian memilih memutuskan demikian?
Diskusikan bersama kelompok kalian. Sajikan hasilnya dalam format presentasi powerpoint, prezi, atau mind mapping, lalu presentasikan di depan kelas secara bergantian.

Jawaban

Sebagai seorang camat, keputusan yang saya ambil terhadap aspirasi desa tersebut adalah melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh desa dan warga desa lainnya.

Diskusi ini bertujuan untuk memahami dengan lebih baik alasan di balik permintaan desa tersebut dan mencari solusi yang adil dan partisipatif.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian permasalahan ini:

1. Menyelenggarakan pertemuan dengan tokoh desa: Mengundang perwakilan tokoh desa untuk membahas dan memahami alasan di balik permintaan status desa istimewa.

2. Mengumpulkan aspirasi masyarakat: Melakukan konsultasi dengan warga desa lainnya untuk menggali aspirasi mereka terkait pemilihan kepala desa dan pendapat mereka tentang permintaan desa menjadi desa istimewa.

3. Melakukan kajian hukum: Mengkaji kebijakan dan regulasi terkait pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Menyelidiki apakah permintaan desa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Mempertimbangkan prinsip demokrasi dan partisipasi: Memastikan bahwa mekanisme pemilihan kepala desa yang diusulkan tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Konsep MPLS 2023 Paling Seru dan Unik, Panitia Tidak Perlu Pusing Lagi, Cocok untuk SMP SMA SMK

5. Membuat keputusan berdasarkan hasil dialog dan analisis: Setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pertimbangan hukum, dan prinsip demokrasi, saya akan membuat keputusan yang paling tepat dan adil dalam hal ini.

Jika ternyata aspirasi desa tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dan mendapat dukungan yang kuat dari masyarakat, maka kemungkinan besar saya akan mendukung permintaan desa menjadi desa istimewa.

Nah, itulah pembahasan kunci jawaban PKn Kurikulum Merdeka kelas 8 bab 3 halaman 66 tentang jika kalian seorang camat.***

Disclaimer: kunci jawaban dalam artikel ini tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: soalut.com

Tags

Terkini

Terpopuler