Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan

1 Juli 2023, 10:43 WIB
Jadwal Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Persyaratan /Pexels.com / Max Fischer/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMA Jatim Tahap 4 dibuka selama dua hari saja, 1-2 Juli 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB.

Jalur Zonasi PPDB kali ini diperuntukan bagi siswa baru SMA yang berdomisili di zona dan/atau di luar kawasan perbatasan.

Kuota PPDB Jatim Tahun 2023 Tahap 4 SMA adalah maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah sekolah.

Baca Juga: Pengumuman PPDB Jateng 2023 SMAN dan SMKN, Simak Cara Melihatnya

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mendaftar Jalur Zonasi SMA harus memahami persyaratan memilih maksimal tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya berada di dalam zona atau dua (dua) berada dalam zona dan satu (satu) berada di luar batas zona . 

Ketentuan Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023. 

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah. 

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan. 

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. 

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam, dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. 

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. 

Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam. 

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi: 

Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung. 

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga. 

Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut cara pendaftarannya :

Cara Daftar Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN

2. Memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan

3. Mengunduh bukti pendaftaran Jalur Zonasi

4. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya 

Baca Juga: Simpulkan Dimanakah Bu Beta Harus Mengembangkan Esensi dari Pembelajaran Terpadu, Apakah Harus Memuat Beberapa

5. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui situs ppdb.jatimprov.go.id 

6. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Seleksi Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV didasarkan pada domisili, usia calon peserta, dan waktu pendaftaran. 

Jadwal PPDB Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

– Pendaftaran: 1-2 Juli 2023 pukul 01.00 s/d 23.59 WIB 

– Pengumuman: 3 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB 

– Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 3 Juli 2023 mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB 

– Daftar ulang murid baru: 3-4 Juli 2023 mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdbjatim.net

Tags

Terkini

Terpopuler