Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Dibuka Mulai 12 Juni, CPDB Wajib Tahu!

12 Juni 2023, 16:24 WIB
Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Dibuka Mulai 12 Juni, CPDB Wajib Tahu! /Tangkapan layar ppdbjatim.net/

INFOTEMANGGUNG.COM - Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB) Jawa Timur 2023 bisa mengambil PIN mulai 12 Juni 2023. Pengambilan PIN dilakukan secara online melalui situ resmi PPDB Jatim, ppdbjatim.net.

Melansir laman resmi PPDB Jatim, pengambilan PIN akan dimulai pada 12 Juni 2023 – 2 Juli 2023. Sehingga CPDB harus mengetahui bagaimana cara pengambilan PIN tersebut, karena PIN tersebut akan digunakan ketika melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2023.

“Semua calon peserta didik baru (CPDB) wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdbjatim.net. yang akan mulai pada tanggal 12 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 secara online. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran,” tulis laman resmi PPDB Jatim seperti dikutip Info Temanggung pada 11 Juni 2023.

Baca Juga: 5 Syarat Mendaftar PembaTIK Beserta Ulasan Lengkap Mengenai PembaTIK Dan Kihajar STEM

Adapun cara untuk pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 adalah sebagai berikut:

CPDB Lulusan Jatim Tahun 2023

1. CPDB Lulusan Jatim 2023 Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta Tanggal Lahir

2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD)

3. Mengunggah Ijazah terakhir yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah SMP/sederajat asal atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jika Ijazah belum keluar

4. CPDB Yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang (PTO) Tua/Wali, wajib mengunggah Surat Keterangan (SK) mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

5. CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas

6. CPBD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

7. Menentukan titik lokasi rumah.

8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK pilihan, maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Lulusan Jatim Tahun 2023 yang Nilai Rapor Tidak/Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal

1. Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir

2. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester

3. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

4. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

Baca Juga: Apa Itu MPLS? Berikut Penjelasan Mengenai Tujuan, Kewajiban Dan Larangan Kegiatan MPLS

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas

8. Menentukan titik lokasi rumah

9. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN

CPDB  Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

1. Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah

2. Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem

3. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester

4. Siswa lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi

5. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

6. Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal

7. CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

8. CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas

9. CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas

10. Menentukan titik lokasi rumah

Baca Juga: MUDAH BANGET! Ini Cara Pantau Hasil Seleksi PPDB Online 2023 Lewat HP dan Laptop

11. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas

12. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN

Demikianlah pembahasan tentang cara untuk pengambilan PIN PPDB Jatim 2023.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdbjatim.net

Tags

Terkini

Terpopuler