PPDB SMA 2023 Jakarta Memasuki Tahap Pengajuan Akun, Simak Info Selengkapnya!

25 Mei 2023, 09:32 WIB
PPDB SMA 2023 Jakarta Memasuki Tahap Pengajuan Akun, Simak Info Selengkapnya! /Pexels.com / George Pak/

INFOTEMANGGUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2023, pada tanggal 24 Mei 2023, mulai memasuki proses pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga.

Pengajuan akun oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB), dapat dilakukan melalui laman resmi PPDB Jakarta 2023, https://ppdb.jakarta.go.id/.

Dalam melakukan proses pengajuan akun, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelumnya oleh CPDB.

Baca Juga: Jelaskan Perkembangan Kebudayaan di Kerajaan Bali dan Peninggalan-Peninggalannya! Simak Informasi Selengkapnya

Di antaranya, mempersiapkan beberapa data administrasi yang diperlukan untuk proses pengisian dalam formulir pengajuan akun PPDB 2023 Jakarta.

Data Administrasi Pengajuan Akun PPDB SMA 2023 Jakarta

Berikut adalah data administrasi yang diperlukan, saat proses pengajuan akun PPDB SMA 2023 Jakarta, yaitu:

NIK Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

Nomor Kartu Keluarga CPDB

Foto/ hasil pindai Kartu Keluarga untuk diunggah (Berkas Wajib)

Nomor Akte Kelahiran CPDB

Nomor HP CPDB/ Wali yang bisa dihubungi

Proses Pengajuan Akun PPDB SMA 2023 Jakarta

Untuk melakukan proses pengajuan akun PPDB SMA 2023 di Provinsi DKI Jakarta, dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

Buka laman PPDB Jakarta 2023, https://ppdb.jakarta.go.id/.

Pilih tombol ‘Ajukan Akun’ sesuai jenjang pendidikan SMA.

Melakukan pengisian formulir yang terdiri dari: nomor SIDANIRA, nama lengkap CPDB, tanggal lahir CPDB, jenis kelamin dan kode keamanan yang terlihat, lalu pilih 'lanjutkan'.

Bila sudah selesai mengisi formulir, CPDB akan diarahkan kembali ke laman Info Peserta. Kemudian mengisi kembali formulir yang terdiri dari: biodata siswa, alamat siswa, dan beberapa data tambahan.

Data tambahan yang perlu diisi adalah data administrasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Antara lain, NIK, nomor Kartu Keluarga, nomor akta kelahiran dan nomor HP yang bisa dihubungi.

Kemudian mengisi tempat verifikasi berkas kartu keluarga, lalu pilih nama sekolah yang tersedia seperti sekolah tujuan.

Lakukan pengecekan ulang pada daftar nilai yang telah terdata, lalu pilih 'Lanjutkan'.

Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas Kartu Keluarga. Berkas yang diunggah dapat menggunakan foto dengan format: jpg, jpeg, dan png, atau file pdf dengan ukuran maksimal 1 mb.

Lakukan pengecekan kembali pada data-data yang sudah diinput maupun diunggah. Lalu klik tanda checklist, pada kalimat persetujuan untuk pernyataan data yang disampaikan, kemudian pilih 'Lanjutkan'.

Setelah proses pengisian formulir pada proses pengajuan akun PPDB, Calon Peserta Didik Baru akan mendapat tanda bukti yang berisi nama CPDB, nomor CPDB dan kode verifikasi.

Selanjutnya, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor CPDB dan PIN/Token untuk proses aktivasi.

Baca Juga: Kasus Bullying di Sekolah Bisa Berawal dari Orang Tua, Ini Dampaknya

Kemudian tunggu proses verifikasi dari pengajuan akun dan KK yang akan dilakukan secara daring oleh tim verifikator PPDB 2023 Jakarta.

Lakukan pengecekan proses verifikasi secara berkala, pada akun masing-masing pendaftar di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Saat mulai tahapan proses aktivasi PIN/Token pendaftaran, buka laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Klik tombol Aktivasi lalu masukkan Nomor Peserta CPDB.

Ubah PIN/Token dengan password yang berbeda dan bisa diingat.

Selesai melakukan aktivasi PIN/Token, CPDB dapat melanjutkan proses pendaftaran ke tahapan memilih sekolah tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Khusus yang wajib Pra-Pendaftaran, lakukan proses Pra Pendaftaran terlebih dahulu sebelum memilih sekolah.

Jadwal Pemilihan Sekolah PPDB SMA 2023 DKI Jakarta

Menurut informasi dari Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Jakarta 2023, pendaftaran dan pemilihan sekolah SMA akan dimulai 12 Juni 2023.

Pendaftaran dan pemilihan tersebut terbuka untuk Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik, Jalur Penyandang Disabilitas, Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dan Jalur Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk Jalur KJP Plus, PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ, proses pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2023.

Kemudian yang terakhir, untuk Jalur Zonasi, pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada 26 Juni 2023 dan Jalur PPDB Tahap 2 akan dimulai pada 3 Juli 2023.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat juga diperoleh melalui media sosial PPDB DKI Jakarta.

Instagram: @officialppdbdki
Facebook : @ppdbdki
Twitter: @ppdbdki1

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Ppdb.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler