INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira bagi para dosen di perguruan tinggi negeri khususnya bagi para dosen pembimbing skripsi. Menteri Keuangan baru saja mengeluarkan aturan tentang standar biaya masukan (SBM) yang di dalamnya mengatur honor bagi dosen pembimbing skripsi.
Dalam peraturan standar biaya masukan (SBM) yang ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomon 49 tahun 2023 terdapat rincian mengenai estimasi serta biaya maksimal setiap kegiatan di instansi pemerintah.
SBM sendiri adalah harga satuan atau tarif serta indeks yang dipakai ketika membuat anggaran kegiatan. Tujuannya adalah para penyelenggara kegiatan di instansi pemerintah tidak melebihi pagu anggaran ketika menyusun biaya untuk sebuah kegiatan.
Dalam SBM yang ada di peraturan Menteri Keuangan ini, dimuat juga aturan tentang honor dosen pembimbing skripsi. Honor ini diberikan di luar gaji sebagai dosen. Untuk itu, dosen yang mendapat penugasan sebagai pembimbing skripsi bisa membawa pulang uang lebih banyak.
Honor dosen pembimbing skripsi dan penguji yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomon 49 tahun 2023 adalah sebesar 1,5 juta per semester dengan syarat mau membimbing dua mahasiswa.
Besaran Honor Dosen Pembimbing Skripsi dan Dosen Penguji di PTN
Dosen yang mendapat honor tambahan di luar gaji tidak hanya pembimbing skripsi tapi juga dosen penguji. Berikut ini adalah honor yang bisa didapatkan para dosen di PTN seluruh Indonesia ketika membimbing skripsi atau menjadi penguji:
Dosen penguji proposal skripsi: Rp 50.000 per mahasiswa
Dosen pembimbing skripsi: Rp 750.000 per mahasiswa
Dosen pembimbing seminar hasil: Rp 100.000 per mahasiswa
Dosen penguji komprehensif skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa
Dosen penguji seminar hasil skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa
Dosen skripsi: Rp 100.000 per mahasiswa
Dosen uji kompetensi di Fakultas Kedokteran: Rp 1.000.000 per mata kuliah
Honor Bersifat Kumulatif
Honor yang didapatkan oleh dosen di PTN yang bersedia menjadi penguji atau menjadi dosen pembimbing bersifat kumulatif atau kelipatan. Artinya, semakin banyak mahasiswa yang diuji atau dibimbing skripsinya maka honor akan bertambah juga.
Honor ini akan diberikan di luar gaji yang diterima dosen setiap bulannya. Gaji dosen di PTN didasarkan pada golongan dan masa kerja. Golongan gaji dosen di PTN disusun berdasarkan pendidikan terakhir dosen. Semakin tinggi jenjang pendidikan dosen, maka semakin tinggi pula gajinya.
Gaji ini bisa juga ditambah dengan tunjangan lain apabila memiliki jabatan fungsional di universitas. Misalnya, seorang dosen ditunjuk menjadi Kaprodi, Sekprodi, atau rektor. Dengan begini, gaji dosen PTN akan semakin besar apalagi dengan adanya aturan tentang honor dosen pembimbing skripsi yang baru ini.***
Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.