Orang yang Akan Menikah Menjadi Wajib Hukumnya Apabila

28 April 2023, 11:16 WIB
Orang Yang Akan Menikah Menjadi Wajib Hukumnya Apabila /

INFOTEMANGGUNG.COM - Penulis memuat artikel tentang orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila ini agar dapat membantu memahami materi dengan penjelasan yang lebih detail.

Mengetahui tantangan belajar yang harus mengikuti perkembangan zaman menjadikan soal-soal lebih dikembangkan dari sebelumnya sehingga soal-soal yang dibuat lebih rumit untuk meningkatkan skill dan pengetahuan murid.

Namun murid tidak perlu khawatir karena artikel tentang orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila ini dibuat untuk membantu kesulitan ketika belajar.

Mari  simak jawaban artikel tentang orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila yang sudah dibuat oleh Penulis yaitu :

Baca Juga: Dalil Yang Diambil Berasal Dari Akal Sehat Manusia Disebut, Kunci Jawaban PAI

Soal

Orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila ...

A. yang menikah itu belum mempunyai kemampuan apapun
B. karena kebutuhan biologis
C. kedua orang tua sudah menyetujuinya
D. orang itu sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri
E. orang itu sudah mampu dan sangat mendesak untuk nikah​

Jawaban

Wajib hukumnya menikah bagi seseorang yang sudah mampu dan sangat mendesak untuk menikah. Jika dia menundanya maka khawatir akan terjatuh ke dalam jurang maksiat.

Pembahasan

Menikah adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Sunnah ini tentunya sangat mendukung dengan naluri yang ada di dalam setiap manusia untuk memiliki pasangan dan melampiaskan kebutuhan biologisnya.

Di dalam Islam menikah sendiri hukumnya bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan juga haram.  

Adapun jika seseorang tersebut belum memiliki kemampuan (Jawaban A) baik dari segi biologis maupun ekonomi makan hukumnya bisa haram atau makruh.

Kemudian jika sudah terdesak dengan kebutuhan biologis maka bisa saja jadi mubah atau wajib. Kemudian jika kedua orang tuanya sudah menyetujuinya (Jawaban C) maka hukumnya mubah.

Dan terakhir jika sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri maka hukumnya bisa mubah atau pun wajib. Namun jika sudah mampu dan jika tidak menikah bisa terjerumus ke dalam zina maka hukum menikah menjadi wajib untuknya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 34 Tentang Menghindari Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran

Dalam Islam, menikah dianggap sebagai salah satu sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dapat memiliki status hukum yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi seseorang.

Seperti yang telah disebutkan, jika seseorang belum memiliki kemampuan baik dari segi biologis maupun ekonomi, maka menikah dapat dianggap sebagai haram atau makruh.

Namun, jika seseorang sudah terdesak dengan kebutuhan biologis atau jika tidak menikah dapat membawa risiko terjerumus dalam perbuatan zina, maka menikah dapat dianggap sebagai wajib.

Penting untuk diingat bahwa menikah bukanlah satu-satunya cara untuk memenuhi kebutuhan biologis atau menghindari perbuatan zina.

Ada berbagai cara yang dapat diambil untuk mengatasi masalah tersebut, seperti memperkuat keimanan, menghindari lingkungan yang dapat memicu nafsu, serta mencari dukungan dari keluarga dan teman.

Namun, jika seseorang sudah siap dan memenuhi syarat-syarat untuk menikah, maka menikah dapat menjadi pilihan yang baik untuk memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga diri dari perbuatan zina, serta memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga.

Informasi Tambahan

Secara umum, kewajiban hukum seseorang untuk menikah dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara atau wilayah tertentu.

Di banyak negara, menikah adalah pilihan dan bukan keharusan hukum. Beberapa negara mungkin memiliki persyaratan tertentu, seperti usia minimum, persetujuan orang tua, atau tes kesehatan sebelum seseorang diizinkan untuk menikah.

Seseorang dapat mempelajari persyaratan hukum untuk menikah di wilayahnya dengan berkonsultasi dengan sumber-sumber hukum yang akurat dan terpercaya, seperti pengacara atau lembaga pemerintah yang berwenang.

Dalam perspektif agama atau budaya tertentu, menikah dapat dianggap sebagai bagian penting dari kehidupan seseorang, dan mungkin diwajibkan untuk beberapa alasan.

Dalam Islam, misalnya, menikah merupakan salah satu cara untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dan zina, sehingga jika seseorang sudah mampu dan sangat mendesak untuk menikah, maka dianggap wajib hukumnya.

Namun, keputusan untuk menikah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak boleh diambil secara gegabah. Seseorang harus memastikan bahwa ia telah siap secara finansial, emosional, dan mental untuk menikah, dan memilih pasangan yang tepat untuknya.

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa menikah bukan satu-satunya cara untuk menghindari perbuatan maksiat dan zina.

Seseorang dapat mencari dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas untuk membantu menjaga kesucian dirinya. Memperkuat keimanan dan menjaga kesadaran diri juga dapat membantu seseorang menghindari perbuatan maksiat dan zina.

Memang murid saat belajar harus mencari tahu tentang orang yang akan menikah menjadi wajib hukumnya apabila namun pembuatan artikel ini hanya sekedar untuk memperlancar proses belajar.***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler