Jadwal Pelaksanaan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 dan Beberapa Penjelasan Penting Lainnya

27 Maret 2023, 09:10 WIB
Jadwal Pelaksanaan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 dan Beberapa Penjelasan Penting Lainnya /Tangkap Layar Youtube Denox Official/

INFOTEMANGGUNG.COM - Sebenarnya, kapan jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dilakukan? Kita akan menguraika di bawah ini. 

 

Seperti yang kita tahu jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian akan dilakukan pada tahun 2023 dan akan menjadi sensus pertanian ke-7 selama Indonesia merdeka.

Baca Juga: Soal E-Learning Sensus Pertanian 2023 untuk Ujian Kompetensi Calon Petugas ST2023 dan Jawabannya

Kita akan mengupas jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 tetapi sebelumnya kita akan menjelaskan apa itu Sensus Pertanian 2023 terlebih dahulu.

Sensus Pertanian 2023 disingkat SP 2023 akan digelar tahun ini denagn tujuan untuk mencatat atau mendata data pertanian di Tanah Air.

Sebagai negara agraris, Sensus Pertanian 2023 bagi Indonesia adalah suatu kegiatan besar yang terdiri dari rangkaian tahapan kegiatan.

Tahapan pada ST 2023 dimulai dari kegiatan perencanaan diikuti persiapan, pengumpulan data, pengolahan data sampai penyajian dan analisis data.

Adapun subsektor dalam ST 2023 ada 7 subsektor, yaitu:

1) Tanaman Pangan

2) Hortikultura

3) Perkebunan

4) Peternakan

5) Perikanan

6) Kehutanan

7) Jasa Pertanian

Kini kita akan membahas jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 melalui beberapa pertanyaan:

Pertanyaan 1: Kapan pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023?

Jawab: Pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023 bisa berbeda-beda, bisa sama pada berbagai daerah ditanah air.

Sebagai contoh menurut laman brebeskab.bps.go.id, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes akan melakukan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 di Desa/Kelurahan di Kabupaten Brebes akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni – 31 Juli 2023.

Baca Juga: Tes Wawancara Sensus Pertanian termasuk Pertanyaan Teknis beserta Jawabannya, Paling Baru dan Lengkap

Pertanyaan 2: Cakupan unit usaha pertanian ST2023

Jawab: Cakupan unit usaha pertanian ST2023 meliputi:

- Usaha Pertanian Perorangan (UTP),

- Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan

- Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Ketiga unit usaha pertanian tersebut menjadi representasi dari pelaku usaha pertanian di Indonesia mulai dari skala kecil hingga besar, dari yang mengusahakan tanaman pangan sampai jasa pertanian.

Pertanyaan 3. Apakah UTP (Usaha Pertanian Perorangan) itu?

Jawab: UTP adalah unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang mempunyai tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP merupakan petani yang pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Logo ST2023

Pertanyaan 4. Apakah UTL (Usaha Pertanian Lainnya) itu?

Jawab: UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, sumberdaya, dan keakraban.

UTL itu bisa berupa kelompok tani, kantor pemerintah, pondok pesantren, dan sejenisnya.

UTL mengelola usaha pertanian bersama di satu lahan tertentu yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Baca Juga: Sensus Penduduk Online Pertama Kali di Indonesia Dilakukan Tahun Berapa? Ini Jawaban dan Keterangan Lengkapnya

Pertanyaan 5. Apakah UPB (Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum) itu?

Jawab: UPB merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan mendapat laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal di tingkat kabupaten atau kota.

Itu tadi jadwal pelaksanaan pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2023. Semoga bermanfaat dan semoga SP2023 sukses dan memberi manfaat bagi Indonesia.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: bps.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler