Dalam Menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM Mempunyai Kewenangan

1 April 2023, 13:38 WIB
Dalam Menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM Mempunyai Kewenangan /

INFOTEMANGGUNG.COM - Penulis memuat artikel tentang  dalam menjalankan fungsi pemantauan komnas ham mempunyai kewenangan ini agar dapat membantu memahami materi dengan penjelasan yang lebih detail.

Mengetahui tantangan belajar yang harus mengikuti perkembangan zaman menjadikan soal-soal lebih dikembangkan dari sebelumnya sehingga soal-soal yang dibuat lebih rumit untuk meningkatkan skill dan pengetahuan murid.

Namun murid tidak perlu khawatir karena artikel tentang  dalam menjalankan fungsi pemantauan komnas ham mempunyai kewenangan ini dibuat untuk membantu kesulitan ketika belajar.

Mari simak jawaban soal dalam menjalankan fungsi pemantauan komnas ham mempunyai kewenangan yang sudah dibuat oleh Penulis yaitu :

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Anda dalam Membantu Peserta Didik dalam Menguatkan Kemampuan Numerasi Mereka?

Soal

Dalam menjalankan fungsi pemantauan Komnas ham mempunyai kewenangan ...

Jawaban

Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  • Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.
  • Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Pembahasan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat KOMNAS HAM memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan fungsi pemantauan dalam rangka melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi pemantauan, KOMNAS HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia KOMNAS HAM bertugas untuk melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait, baik itu pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak lainnya. Pengamatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi secara efektif.

Menyusunlaporan hasil pengamatannya Setelah melakukan pengamatan, KOMNAS HAM harus menyusun laporan hasil pengamatannya.

Laporan ini harus berisi informasi dan analisis terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang ditemukan serta rekomendasi yang diajukan untuk penyelesaian masalah tersebut.

Menyelidikidan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia KOMNAS HAM juga memiliki tugas dan wewenang untuk menyelidiki dan memeriksa peristiwa-peristiwa yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan fakta yang dibutuhkan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan langkah-langkah apa yang harus diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan tugas dan wewenang tersebut, KOMNAS HAM diharapkan dapat menjalankan fungsi pemantauan dengan efektif dan berperan dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 9 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan/ Caranya (Bagian II)

Informasi Tambahan

Sebagai lembaga yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempunyai kewenangan sebagai berikut:

1. Memantau dan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM: Komnas HAM mempunyai kewenangan untuk memantau dan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik oleh pihak pemerintah maupun non-pemerintah.

 

2. Menerima laporan pelanggaran HAM: Komnas HAM menerima laporan dari masyarakat atau kelompok-kelompok yang merasa ada pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungannya.

 

3. Memberikan rekomendasi: Setelah melakukan penyelidikan, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.

 

4. Mengadakan pertemuan dengan pihak terkait: Komnas HAM dapat mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti pihak pemerintah, LSM, dan lain-lain untuk membahas pelanggaran HAM yang terjadi.

 

5. Memberikan advokasi: Komnas HAM dapat memberikan advokasi kepada korban pelanggaran HAM, seperti memberikan bantuan hukum atau memfasilitasi proses restorative justice.

Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan Komnas HAM hanya bersifat monitoring dan evaluasi, dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan atau tindakan hukum. Keputusan dan tindakan hukum terkait pelanggaran HAM menjadi wewenang lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Memang murid saat belajar harus mencari tahu tentang  dalam menjalankan fungsi pemantauan komnas ham mempunyai kewenangan namun pembuatan artikel ini hanya sekedar untuk memperlancar proses belajar.

Tidak boleh dijadikan alasan malas belajar dan sebelum disarankan soal-soal dikerjakan terlebih dahulu.

Artikel ini tidak diizinkan untuk di copy paste oleh pihak lain tanpa se-izin redaksi maupun Portal INFOTEMANGGUNG.COM.***

Disclaimer : dilarang copy paste artikel tanpa se-izin redaksi.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler