Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu

15 Maret 2023, 11:55 WIB
Pejabat yang Ditunjuk/Diberi Hak untuk Menjadi Wali dalam Pernikahan karena Keadaan dan Sebab-sebab Tertentu Disebut /Pexels.com / Fadhil WY/

INFOTEMANGGUNG.COM – Bab pernikahan atau munakahat sudah dipelajari oleh siswa SMA pada pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI. Tujuannya supaya siswa memahami syariat agama Islam secara menyeluruh. Siswa akan menemukan soal pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

Artikel ini dapat adik-adik simak untuk menjawab pertanyan tersebut. Umumnya, soal itu akan muncul dalam bentuk pilihan ganda. Dengan begitu, siswa dapat memilih jawaban yang sekiranya paling tepat berdasarkan pilihan yang tersedia.

Akan tetapi, jika siswa merasa sulit untuk memilih jawaban yang tepat, perhatikanlah uraian ini beserta penjelasannya. Artikel ini akan memberikan alternatif jawaban yang dapat adik-adik pilih. Jawaban telah diolah dari berbagai sumber yang relevan. Maka dari itu, kebenaran jawaban di sini tidak bersifat mutlak.

Baca Juga: Berbakti Kepada Orang Tua Dikenal Dengan Istilah? Ini Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10

Adik-adik dapat mengeksplorasi referensi lainnya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dan supaya bisa dijadikan pembanding terhadap ulasan ini. Berikut pemaparan jawaban dari soal pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

Soal

Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut?

A.) Wali nasab

B.) Wali hakim

C.) Wali aqrab

D.) Wali maula

E.) Wali tahkim

Jawaban

Opsi yang paling tepat untuk menjawab soal di atas adalah opsi B.) Wali hakim.

Baca Juga: Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Yang Berlandaskan Pada Khittah Muhammadiyah

Pembahasan

Wali hakim adalah seorang pejabat atau pengadilan yang diberi wewenang oleh hukum Islam untuk bertindak sebagai wali dalam pernikahan jika tidak ada wali sah yang dapat memenuhi persyaratan hukum Islam. Wali hakim biasanya ditunjuk dalam situasi di mana wanita tidak memiliki wali sah karena orangtuanya telah meninggal dunia atau tidak hadir dalam keadaan yang memenuhi syarat.

Wali hakim bertindak sebagai wali untuk memberikan persetujuan dalam pernikahan, menentukan mas kawin atau mahar, dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum Islam telah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan.

Wali hakim memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak dan kepentingan wanita dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Baca Juga: Faktor Terpenting yang Mendukung Berkembangnya Islam di Pelosok Dunia Adalah? Ketahui Jawabannya di Sini!

Demikian ulasan untuk menjawab pertanyaan pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut? Jawaban telah dilengkapi dengan penjelasannya, sehingga siswa bisa mempelajarinya lebih dalam.

Siswa dipersilakan untuk membuka atau mencari referensi lainnya yang selaras dengan ulasan ini supaya pengetahuan tentang munakahat semakin luas.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun. Pembaca disarankan untuk mengeksplorasi referensi lain sebanyak-banyaknya.

Editor: Alif Atalia Gani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler