Hubungan Kerja Antara Presiden Dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11, Yaitu? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

14 Maret 2023, 11:02 WIB
Hubungan Kerja Antara Presiden Dan Dpr Menurut Uud 1945 Pasal 11, Yaitu /Pexels.com / Gustavo Fring/

INFOTEMANGGUNG.COM – Soal hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu hanyalah salah satu dari berbagai pertanyaan yang ditanyakan dalam uji kompetensi. Umumnya dilaksanakan saat penjelasan sebuah materi selesai diberikan di kelas.

Untuk menjawab pertanyaan hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu sebenarnya bisa bersumber dari aneka sumber, bukan hanya dari buku pelajaran yang dipakai sekarang.

Asalkan tetap berpegang pada panduan yang sudah ditetapkan oleh kurikulum.

Penjelasan yang disediakan untuk hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu ini memang dirangkum dari aneka sumber. Tapi seluruhnya dimaksudkan agar menjadi informasi pelengkap selain yang ada dalam buku pelajaran yang digunakan.

Baca Juga: Indonesia Dikenal Sebagai Bangsa Yang Majemuk Karena? Berikut Penjelasan lengkapnya!

Dengan demikian para siswa mempunyai alternatif sumber guna membantu memahami bahasan yang dijelaskan. Serta menolong memperluas wawasan para peserta didik atas inti materi pengajaran tersebut.

Pertanyaan:

Hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu...

a. Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain
b. Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
c. Mengangkat menteri-menteri untuk memimpin kementerin
d. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
e. Menetapkan dan mengasahkan APBN tiap awal tahun

Jawaban:

A. Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain 

Penjelasan:

Pasal 11 UUD 1945 mengatur tentang hubungan kerja antara Presiden dan DPR. Dalam pasal tersebut, terdapat dua hal yang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Pameran yang Hanya Memamerkan Satu Jenis Karya Saja Disebut Pameran? Simak Selengkapnya di Sini!

Pertama, Presiden dengan persetujuan DPR berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut harus melalui persetujuan DPR.

Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan DPR.

Kedua, Presiden juga berwenang membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Namun, untuk melakukan hal tersebut, Presiden harus memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu. Artinya, Presiden tidak dapat membuat perjanjian internasional semata-mata berdasarkan kehendaknya sendiri, melainkan harus melalui konsultasi dengan DPR.

Dalam kedua hal tersebut, DPR berperan penting sebagai lembaga yang memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Presiden. Oleh karena itu, hubungan kerja antara Presiden dan DPR sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan dalam pemerintahan.

Dalam praktiknya, hubungan kerja antara Presiden dan DPR seringkali mengalami kendala dan konflik. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan pandangan dan kepentingan antara Presiden dan DPR.

Namun, dengan menjalankan kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 dengan baik dan saling menghargai satu sama lain, diharapkan hubungan kerja antara Presiden dan DPR dapat berjalan dengan lancar dan harmonis untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Implementasi Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila, Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ini Jawabannya!

Pelaksanaan uji kompetensi seperti ini bakal selalu dilakukan oleh para guru sesudah penjelasan sebuah materi selesai. Tujuannya adalah untuk melihat tingkat pemahaman para peserta didik untuk materi tersebut.

Kemudian akan dinilai apakah materi tersebut memang rumit dan membutuhkan cara khusus untuk menjelaskannya di kelas. Juga untuk melihat apakah harus dilakukan perbaikan untuk mempermudah para peserta didik belajar.

Selain itu juga untuk melihat tingkat pemahaman para siswa terhadap standar yang telah digariskan di kurikulum. Dengan demikian standar itu juga dapat dilihat apakah memerlukan pengembangan atau revisi.

Semoga penjabaran yang diberikan untuk pertanyaan hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu tersebut dapat membantu para peserta didik untuk makin mendalami materi yang diajarkan di kelas. Juga sebagai sarana latihan guna mempersiapkan diri dalam menghadapi ulangan sekolah yang akan datang.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler