Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks NKRI Ringkas namun Lengkap

9 Maret 2023, 08:57 WIB
Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks NKRI Ringkas namun Lengkap /PEXELS/fotios-photos

INFOTEMANGGUNG.COM - Adik-adik kelas 12 yang rajin belajar, berikut ringkasan PKN kelas 12 bab 4 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kami buat ringkas namun lengkap. 

 

Rangkuman PKN kelas 12 bab 4 ini mengacu buku paket PKN Kurikulum Merdeka. Tujuan rangkuman ini untuk membantu kalian memahami materi bab 4 secara ringkas namun tidak ada yang tertinggal alias lengkap.

Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Karena cukup banyak materi bab 4, langsung saja kita simak rangkuman materi PKN kelas 12 bab 4 semester 2 Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rangkuman PKN Kelas 12 Bab 4

Konsep Negara Kesatuan 

Menurut C.F Strong, negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana wewenang legislatif paling tinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Menurut sistemnya, konsep negara kesatuan terdiri dari 2 hal, yakni:

Pertama: Sistem Sentralisasi: semua hal diatur dan diurus pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan perintah serta peraturan yang berasal dari pusat. 

Kedua: Sistem desentralisasi: suatu daerah atau tiap daerah diberi hak atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangga sendiri (dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra).

Indonesia menganut sistem negara kesatuan: kekuasaan tertinggi legislatif berada di pusat, yaitu Ibukota Jakarta serta menganut sistem desentralisasi: dimana setiap daerah berhak mengatur daerah atau wilayahnya sendiri. 

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

UUD tahun 1945 menjelaskan sistem yang dianut oleh Indonesia, terlihat ada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 serta di pasal-pasal yang menyebutkan secara tegas konsep NKRI

Kesatuan wilayah menurut UUD mencakup beberapa hal, seperti:

  • Kesatuan hukum
  • Kesatuan Politik 
  • Kesatuan Ekonomi
  • Kesatuan sosial budaya
  • Kesatuan pertahanan dan keamanan. 

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

1. Pada Masa Revolusi Kemerdekaan 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada masa ini, bentuk dari NRI ialah kesatuan dengan sistem pemerintahan Republik, dimana kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan dikuasai seorang Presiden. 

Sistem pemerintahan awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Pada era ini UUD 45 menjadi pegangan dan dasar negara yang berlaku. Pada saat itu yang baru dibentuk ialah, Presiden, Wakil Presiden, serta Para Menteri dan Gubernur. 

Beberapa departemen yang dibentuk oleh Indonesia ada 12 departemen dengan 8 provinsi yang meliputi:

  • Sumatera
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Borneo
  • Sulawesi
  • Maluku, serta 
  • Sunda kecil. 

Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI. Untuk mengatasi hal tersebut, UUD 1945 melalui ketentuannya dalam pasal 4 pada Aturan Peralihan juga menyatakan bahwa:

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang-undang dasar ini, segala kekuasaan dijalankan Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 210 Kaidah Kebahasaan dan Kutipan dalam Novel

PPKI juga mencantumkan 2 ayat Aturan Tambahan pada UUD 1945 dengan menegaskan, 

  • Dalam 6 bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur serta menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini. 
  • Dalam 6 bulan setelah MPR dibentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD. 

Belanda kembali ke Indonesia dan melakukan propaganda pada dunia Internasional. Untuk melawanny, Pemerintah RI langsung mengeluarkan 3 butir maklumat, meliputi:

  • Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945: menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir.
  • Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945: Pembentukan parpol atau partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. 
  • Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945: mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. 

Pada maklumat yang dikeluarkan tanggal 14 November 1945, secara jelas dinyatakan Indonesia mengubah sistem pemerintahan dari Presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer. 

Perubahan dimaksudkan agar mampu mengakomodasi semua kekuatan negara. Sistem parlementer justru membuat Indonesia berada di masa yang tidak stabil karena itu tidak bertahan lama. 

2. Masa Orde Lama antara 5 Juli 1959 hingga 11 Maret 1966

Di era ini UUD 1945 kembali berlaku dan Presiden memangku jabatan sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan. Pada tanggal 9 Juli 1959 yang diberi nama Kabinet Kerja yang terdiri dari:

  • Kabinet inti dengan seorang Perdana Menteri yang dijabat Presiden dengan 10 orang menteri. 
  • Menteri-menteri ex officio ialah pejabat-pejabat negara yang jabatannya diangkat sebagai menteri. Pejabat tersebut ialah: Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan laut, serta Angkatan Udara, Kepala negara, Jaksa Agung, Kedua Dewan Perancangan Nasional, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung
  • Menteri-Menteri muda, terdiri dari 60 orang. 

Ideologi yang digunakan ialah demokrasi terpimpin: demokrasi  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Ide demokrasi tersebut berubah menjadi dipimpin oleh Presiden atau Pemimpin Besar Revolusi. 

Baca Juga: Latihan Soal Esai PKN Kelas 12 Halaman 120 Uji Kompetensi Bab 4 dengan Kunci Jawaban

Memakai konsep demokrasi terpimpin, segala sesuatu harus berdasar keputusan pemimpin penguasa yaitu pemerintan. Terdapat beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin:

  • Membubarkan DPR hasil pemilu diagantikan DPR Gotong Royong yang anggotanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden
  • Membentuk MPRS yang anggotanya diangkat serta diberhentikan oleh Presiden 
  • Membentuk FN (Front Nasional) lewat Penetapan Presiden no. 13 tahun 1959 yang anggotanya berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Politik di Indonesia. 
  • Menetapkan Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup oleh MPRS
  • Terjadi pemerasan pada penghayatan Pancasila yang kedudukannya sebagai dasar negara serta pandangan hidup bangsa yaitu 3 unsur pemerasan (Trisila). Trisila tersebut diperas kembali menjadi satu unsur Ekasila atau Nasionalis, Agamis, dan Komunis yang disingkat sebagai NASAKOM. 

Melalui gagasan timbul peluang bangkitnya PKI (Partai Komunis Indonesia). UU RI no. 18 tahun 1965 mengenai Pemda menyatakan seluruh unsur dari NASAKOM termasuk PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan DPRD. 

Berkat posisi ini PKI melakukan pemberontakan 30 September 1965 yang menewaskan 6 orang Jenderal dan 1 perwira, peristiwa ini juga disebut G30S/PKI. 

3. Masa Orde Baru (11 Mareti 1966 sampai 21 Mei 1998)

Kejatuhan demokrasi terpimpin terjadi  saat Ir. Soekarno dilengserkan dari kedudukannya,  menjadi momentum berakhirnya Orde Lama dan dimulainya Orde Baru dipimpin oleh Soeharto. 

Pemerintahan order baru fokus pada pembangunan ekonomi dan kestabilan nasional. Beberapa kelebihan dari orde baru adalah:

  • Berkembangnya pendapatan per kapita Indonesia tahun 1968 dari 70 dollar, menjadi 1000 dollar AS di tahun 1996. 
  • Program transmigrasi
  • Program Keluarga Berencana
  • Kesuksesan tingkat melek huruf. 

Walau begitu banyak penyimpangan terhadap dasar negara Indonesia yaitu Pancasila serta UUD 1945, diantaranya:

  • Pada bidang Ekonomi: praktik monopoli ekonomi
  • Pada bidang Politik: Kekuasaan tertinggi ditangan presiden sebagai penguasa lembaga legislatif
  • Pada bidang Hukum: terjadi praktik KKN pada ruang lingkup pemerintahan. 

Orde baru runtuh saat Presiden Soeharto menyatakan mundur dari posisinya pada tanggal 21 Mei 1998 menyusul unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh para mahasiswa dan berbagai lapisan masyarakat yang menuntut terjadinya reformasi. 

Posisi presiden dipimpin oleh B.J Habibie yang  tidak memerintah lama. Ia mundur dari jabatannya pada tanggal 20 Oktober 1999. 

 

4. Masa Reformasi yang Terjadi Pada Periode 21 Mei 1998 sampai Sekarang

Terjadinya gejolak politik pada era reformasi membuat usaha penegakan kedaulatan rakyat yang bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN yang merugikan negara. Diperlukan susunan pemerintahan yang konstitusional yang berdasarkan pada konstitusi. 

Adapun pemerintah konstitusional memiliki ciri bahwa konstitusi negara tersebut berisi:

  • Adanya pembatasan kekuasaan eksekutif atau pemerintahan 
  • Jaminan atas HAM dan hak warga negara

Ini terlihat dengan dilakukannya amandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang memiliki sifat konstitusional dengan harapan konstitusi itu membentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari sebelumnya. 

Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali: tahun 1999, 2000, 2001 serta 2002. UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Hal mendasar yang berubah ialah:

  • MPR merupakan lembaga bikameral yang terdiri atas dua anggota DPR dan DPD yang ada di pasal 2 ayat 1. 
  • Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat serta dilakukan menurut UUD yang ada pada pasal 1 ayat 2. 
  • Presiden serta wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat terdapat pada pasal 6A ayat 1. 
  • Presiden memegang jabatan sekitar 5 tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan. Maksudnya, seorang Presiden hanya boleh memerintah selama 2 periode atau 10 tahun yang tercantum pada pasal 7.
  • Pencantuman HAM pada pasal 28A-28J.
  • Dihapusnya DPA sebagai lembaga tinggi negara
  • MPR tidak lagi menyusun GBHN
  • Pembentukan MK, KY pada pasal 24B serta 24C.
  • Negara kesatuan tidak boleh diubah terdapat pada pasal 37 ayat 5. 
  • Penjelasan UUD 1945 dihapus. 

Itu tadi rangkuman materi PKN kelas 12 bab 4 tentang Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks NKRI. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler