Apakah Satuan Pendidikan Wajib Mengikuti Daftar Kegiatan Benahi yang Sudah Direkomendasikan oleh Kemendikbud?

29 Januari 2023, 09:08 WIB
Apakah Satuan Pendidikan Wajib Mengikuti Daftar Kegiatan Benahi yang Sudah Direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek? /Pexels/Alex Green/

INFOTEMANGGUNG.COM -  Bapak Ibu Guru yang berbahagia, berikut ini kita akan menjawab pertanyaan: apakah satuan pendidikan wajib mengikuti daftar kegiatan benahi yang sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek?

Pertanyan apakah satuan pendidikan wajib mengikuti daftar kegiatan benahi yang sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek? ialah pertanyaan ke-12 dari post test modul 4 Benahi dalam PBD Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Benahi PBD Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan (Lengkap)

Untuk menjawab apakah satuan pendidikan wajib mengikuti daftar kegiatan benahi yang sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek, Bapak dan Ibu Guru hebat Indonesia sebaiknya mengunduh Perencanaan Berbasis Data (PDB) terlebih dahulu.

Sesudah berhasil mengunduh rekomendasi PBD, masuklah pada menu tindak lanjut Rapor Pendidikan. Di sini kepala satuan pendidikan dapat melakukan pembenahan satuan pendidikan dengan menggunakan data yang sudah berhasil diunduh. 

Satuan pendidikan termasuk Bapak dan Ibu Guru dapat melakukan proses Perencanaan Berbasis Data dengan cara yang beragam, dari cara yang paling sederhana sampai yang kompleks.

Baca Juga: Rapor Pendidikan : Identifikasi, Refleksi, dan Benahi Kurangi Manipulasi Data dengan 5 Prioritas Rekomendasi

Guna memudahkan proses Perencanaan Berbasis Data  Bapak dan Ibu Guru boleh menjadikan tahapan-tahapan dari kemendikbud risted sebagai acuan umum. Tetapi Bapak dan Ibu Guru boleh mengembangkan sendiri sesuai dengan sumber daya, kapasitas, dan kondisi yang dihadapi Bapak Ibu Guru di lapangan.

Maka, berbekal pengertian di atas,  kita akan mencoba menjawab soal nomor 12:

Soal:

12. Berikut terdapat pertanyaan, apakah satuan pendidikan wajib mengikuti daftar kegiatan benahi yang sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek?

Pilihan jawabannya adalah sebagai berikut:

A. Tidak, sebab rekomendasi hanya untuk satuan pendidikan tertentu

B. Ya, supaya sesuai dengan keadaan sekolah

C. Tidak, sekolah dibolehkan merancang program sendiri sesuai kebutuhan dan kapasitas

D. Ya, sebab sudah dirancang dengan baik

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Pelatihan Mandiri pada Kurikulum Merdeka

Jawaban:

Berdasar sedikit uraian di atas bahwa Bapak dan Ibu Guru boleh mengembangkan sendiri kegiatan benahi sesuai dengan sumber daya, kapasitas, dan kondisi nyata yang dihadapi Bapak Ibu Guru di lapangan, maka jawaban yang dipilih adalah C.

Kita memilih jawaban C. yang bunyinya "Tidak, sekolah dibolehkan merancang program sendiri sesuai kebutuhan dan kapasitas" berdasar rekomendasi dari kemendikbud ristek lewat websitenya.

Lagipula kondisi setiap sekolah tidak sama, karena itu persoalan dan tahap benahi masing-masing sekolah tentulah juga berbeda. Oleh sebab itu kite amemilih jawaban C.

Demikianlah penjelasan secara singkat tentang apakah satuan pendidikan wajib mengikuti daftar kegiatan benahi yang sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud Ristek?

Semoga kunci jawaban soal nomor 12 modul 4 Benahi dalam PBD Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan ini  berguna buat Bapak Ibu Guru. Salam sehat dan selamat mengerjakan soal post test bagi guru hebat Indonesia.***

Disclaimer

Artikel di atas dibuat untuk membantu guru Indonesia dalam memahami soal. 

Jawaban ini merupakan jawaban yang sifatnya terbuka, guru diharapkan bisa mengeksplorasinya lebih jauh. 

Kebenaran dalam jawaban ini tidaklah bersifat mutlak. 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler