Jenjang Pendidikan yang Harus Ditempuh untuk Menjadi Seorang Arsitek

21 Januari 2023, 08:47 WIB
Jenjang Pendidikan yang Harus Ditempuh untuk Menjadi Seorang Arsitek /pexels.com/energepic.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – Jenjang pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi seorang arsitek ternyata memang cukup panjang. Tapi jika memiliki bakat di bidang arsitektur, tentunya semuanya akan sangat bermanfaat.

Secara umum biasanya orang awam akan menyebutkan bakat dasar untuk menjadi seorang arsitek adalah bisa menggambar. Memang tidak sepenuhnya keliru, tapi ternyata bukan cuma itu yang dibutuhkan.

Mengutip dari pedoman dasar penilaian Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA) oleh Dewan Keprofesian Arsitek, ada 13 kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang arsitek, yaitu:

Baca Juga: Ingin Kuliah? Intip 7 Cara Menentukan Passion Sebelum Memilih Jurusan

 

  • Perancangan arsitektur.
  • Pengetahuan seni.
  • Perencanaan dan perancangan kota.
  • Memahami hubungan antara manusia, bangunan, dan lingkungan.
  • Menguasai pengetahuan daya dukung lingkungan.
  • Memahami peran arsitek di masyarakat.
  • Mampu mempersiapkan pekerjaan perancangan.
  • Memahami masalah antar-disiplin ilmu.
  • Mempunyai pengetahuan fisik dan fisika bangunan.
  • Menerapkan batasan anggaran dengan peraturan bangunan.
  • Menguasai pengetahuan industri konstruksi dalam perencanaan.
  • Mengetahui tentang manajemen proyek.

Dengan luasnya cakupan pengetahuan dan tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang arsitek, tentunya dibutuhkan pendidikan yang memadai untuk memilikinya.

Baca Juga: Mengatasi Rintangan Berkreativitas dan Memperhatikan Pemicunya, Mata Kuliah: E-Business Strategy and Implement

Jenjang Pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi seorang arsitek adalah:

  • Lulus pendidikan dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Menyelesaikan pendidikan Teknik Arsitektur di perguruan tinggi.
  • Melaksanakan masa magang selama enam bulan hingga satu tahun di Biro Arsitek sebelum dinyatakan lulus kuliah.
  • Selama masa kuliah (sekitar 4-5 tahun) para mahasiswa arsitektur akan melakukan banyak kerja praktik atau latihan. Gunanya adalah agar apa yang dipelajari selama kuliah bisa diterapkan nantinya saat bekerja sebagai arsitek.

 

Setelah lulus kuliah Teknik Arsitektur, seorang ‘fresh graduate’ tidak serta merta bisa langsung praktik sebagai Arsitek.

Mereka wajib menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) lalu melakukan program magang minimal dua tahun lebih dulu.

Setelah memiliki pengalaman tersebut, barulah dirinya mendapatkan gelar sebagai Arsitek Muda. Dengan bekal tersebut barulah seorang Arsitek bisa membuka praktik secara resmi.

Baca Juga: Mengatasi Rintangan Berkreativitas dan Memperhatikan Pemicunya, Mata Kuliah: E-Business Strategy and Implement

Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017, dinyatakan bahwa arsitek yang ingin membuka praktik jasa arsitek harus memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Sertifikat Keahlian Arsitek (SKA).

Dari penjelasan yang diberikan di atas, jenjang pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi seorang arsitek memang tidak singkat. Namun semuanya krusial agar bisa menjadi arsitek yang bukan hanya mengerti teori tapi juga praktik langsung di lapangan.

Itu sebabnya Pendidikan Teknik Arsitektur juga tidak ringan, banyak praktik, banyak tugas, dan banyak mata kuliah hitungan. Semuanya perlu dipertimbangkan sejak sebelum memilih jurusan ini. Karena memang cukup berat walaupun nantinya bisa sangat menghasilkan.***

Disclaimer:
1. INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.
2. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu orangtua dan siswa dalam belajar, namun bukan jawaban mutlak karena bisa dikembangkan sesuai dengan pemahaman siswa.

Editor: Septyna Feby

Sumber: emporioarchitect.com

Tags

Terkini

Terpopuler