Ampunan yang Diberikan Presiden Kepada Orang yang Telah Dijatuhi Hukuman atas Pertimbangan Mahkamah, Jawabanny

17 Januari 2023, 20:27 WIB
Ampunan yang Diberikan Presiden Kepada Orang yang Telah Dijatuhi Hukuman atas Pertimbangan Mahkamah, Jawabannya /Pexels.com/ Donald Tong/

INFOTEMANGGUNG.COM- Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut? Apakah a. amnesti, b. reabilitasi, c. abolisi, d. kodlisi, ataukah e. grasi?

Jenis pertanyaan seperti di atas, acapkali dijumpai oleh siswa usai diskusi perihal materi pelajaran PKN bersama gurunya. Tidak lain karena persoalan tersebut digunakan oleh guru untuk mengetahui sejauh mana siswa mengeksplorasi materi pelajaran yang usai didiskusikan.

Barangkali ini terlihat sepele tetapi bila ditilik kembali ini mengandung keuntungan untuk diujikan pada siswa. Khususnya butir persoalan tersebut syarat akan materi mengenai pelajaran hidup di masyarakat.

Baca Juga: Di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Insfrastruktur Politik Indonesia Adalah, Jawabannya

Para siswa akan diberi stimulus untuk meningkatkan daya pemecahan masalah melalui ilustrasi permasalahan Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut tersebut.

Berkaitan dengan itu untuk tujuan koreksi hasil belajar, maka bagaimanakah penyelesaian yang benar untuk persoalan Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut di atas?

Pada uraian berikut akan diterangkan lebih lanjut informasinya. Jadi pastikan baca dengan khidmat untuk dapat memahami penjelasannya secara utuh.

Soal:

Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut...

a. amnesti
b. reabilitasi
c. abolisi
d. kodlisi
e. grasi

Jawaban:

Mencermati pilihan jawaban yang ada, maka jawaban yang paling tepat untuk persoalan di atas yakni: e. grasi.

Pembahasan:

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seseorang yang sebelumnya memiliki status sebagai terpidana.

Baca Juga: Pola Tingkah Laku Individu dan Orientasinya Terhadap Kehidupan Politik, Jawabannya

Pengampunan ini tidak dilakukan oleh presiden secara sepihak namun atas dasar pertimbangan dari lembaga Mahkamah Agung.

Demikianlah pembahasan yang dapat diuraikan tentang permasalahan Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut yang dibahas.

Uraian ini baik dipakai sebagai panduan untuk mempelajari perihal materi pelajaran PKN serta isu lain yang berkaitan dengan urusan kenegaraan.

Baca Juga: Jawaban Soal Peristiwa yang Memiliki Kesamaan Cara Perpindahan Panas yang Tepat Ditunjukkan Nomor, IPA

Terakhir, untuk lebih memahami pertanyaan Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut atau materi PKN yang lainnya, maka baiknya bila baca juga penjelasan lain yang tersedia di halaman ini.***

Disclaimer: Jawaban dan Pembahasan soal Ampunan yang diberikan presiden kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung disebut di atas, semata-mata dibuat untuk referensi dalam belajar dan dapat dikembangkan dengan versi lain yang lebih relevan.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler