Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar

11 Januari 2023, 19:14 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7, Definisi Hak dan Kewajiban Asasi dari Pendapat Pakar /pexel.com/Tima Miroshnichenko/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pada artikel ini akan menjelaskan terkait kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7 secara detail.

Beberapa metode belajar yang dapat dijadikan bahan latihan salah satunya adalah mempelajari soal latihan dari kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7 yang terdapat pada buku sekolah sesuai dengan tingkatan pendidikannya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 41, Manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Guru yang sedang mencari jawaban bisa menjadikan artikel ini sebagai rujukan tambahan tentang kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7.

Pemaparan kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7 ini disajikan untuk sarana belajar dan latihan soal peserta didik yang saat ini belajar di SMA.

Latihan soal dan kunci jawaban ini, di dapat dari laman kemendikbud.go.id sesuai dengan materi dan jenjang pendidikan yang diajarkan.

Diharapkan dapat membantu adik-adik mempermudah menjawab pertanyaan yang akan disajikan pada saat ujian sekolah atau UAS.

Berikut kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7 yang dapat dijadikan bahan pembelajaran adik-adik yang sekarang sedang mengikuti ujian atau ingin memperdalam materi yang telah disampaikan oleh guru, simak di bawah ini:

1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya di buku sumber lain atau media Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini. (lihat di buku)

Pembahasan:

A. Nama Pakar: Oemar Seno Adji

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang tidak dapat dipisahkan dari martabat manusia, yang merupakan ciptaan Tuhan Yang Ma Esa dan bersifat tidak boleh dilanggar, dirusak, atau dirampas.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Kewajiban untuk menghargai hak milik manusia lain, dan tidak boleh melanggar, merampas, atau merusak hak orang lain tersebut.

B. Nama Pakar: John Locke

Definisi Hak Asasi Manusia: Hak yang diberikan secara langsung dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai hak kodrat.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Setiap manusia memiliki kewajiban untuk menegakkan hak asasi manusia karena hal tersebut merupakan kodrat dari tiap manusia.

C. Nama Pakar: Koentjoro Poerbopranoto

Definisi Hak Asasi Manusia: Suatu hak yang memiliki sifat yang mendasar dan asasi.

Definisi Kewajiban Asasi Manusia: Suatu kewajiban yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya dan tidak bisa dipisahkan dari dirinya sehingga bersifat suci.

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.

Pembahasan: Ketiga pendapat pakar memiliki persamaan dalam menyebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu hak dan bersifat kodrat.

Ketiga pakar juga menyebutkan bahwa kewajiban manusia merupakan kewajiban yang wajib ditegakkan oleh tiap manusia.

Sedangkan perbedaannya, Profesor Koentjoro Poerbopranoto tidak menyebutkan bahwa hak asasi manusia diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

Pembahasan: menurut saya, hak asasi manusia merupakan suatu hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan bersifat kodrat, sehingga tidak boleh ada yang mengganggu maupun merusaknya.

Sedangkan kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang dimiliki setiap manusia untuk melaksanakan dan menghormati hak-hak asasi dari individu lain.

Demikian pembahasan tentang kunci jawaban pkn kelas 11 halaman 7. Semoga dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi peserta didik untuk menambah wawasan dan memperdalam materi agar lebih paham sehingga memudahkan mengerjakan soal-soal yang disajikan.

 Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 10, Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi

Apabila merasa penjelasan dari guru tidak dimengerti, maka sebaiknya langsung meminta untuk dijelaskan ulang.

Sebagai catatan, artikel ini dibuat hanya untuk sarana belajar untuk membuat siswa-siswa lebih paham saja bukan dijadikan media untuk mencontek. Karena tidak menjamin 100 persen benar. Semoga bermanfaat dan sukses selalu bagi peserta didik.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler