Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

11 Januari 2023, 19:28 WIB
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara /pexel.com/Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pada artikel ini akan membahas terkait kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 dengan lengkap.

Banyak metode belajar yang dapat dipilih salah satunya adalah mempelajari soal latihan dari kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 yang terdapat pada buku sekolah sesuai dengan tingkatan pendidikannya.

Siswa yang sedang mencari jawaban bisa menjadikan artikel ini sebagai rujukan tambahan tentang kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9.

Penjelasan kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 ini disajikan bagi sarana belajar dan latihan soal siswa-siswa yang saat ini belajar di SMA.

Latihan soal dan kunci jawaban ini, di peroleh dari laman kemendikbud.go.id sesuai dengan materi dan jenjang pendidikan yang diajarkan.

Diharapkan dapat membantu peserta didik mempermudah menjawab soal-soal yang akan disajikan pada saat ujian sekolah atau UAS.

Berikut kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 yang dapat dijadikan bahan pembelajaran peserta didik yang sekarang sedang mengikuti ujian atau ingin memperdalam materi yang telah disampaikan oleh guru, simak di bawah ini:

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Untuk melakukan kegiatan ini, kalian bisa membaca UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan-peraturan perundangundangan yang relevan. Tulislah hasil identifikasi kalian pada tabel di bawah ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 41, Manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tabel pada buku PKN kelas 10 halaman 9. (kemdikbud)

Jawaban:

  1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum:

Pasal 3 UUD 1945 :

Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar , Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar

Tugas dan Wewenang:

- Mengubah dan menetapkan UUD

- Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu

- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

  1. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

- Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas dan Wewenang:

- Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.

- Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.

- Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

  1. Nama Lembaga Negara: Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.

Tugas dan Wewenang:

- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

- Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.

- Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

- MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

  1. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

- Memutus pembubaran partai politik.

  1. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)

Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  1. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)

Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

 Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 10, Identifikasi Jenis Hak dan Kewajiban Asasi

Demikian pembahasan tentang kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9. Semoga dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi peserta didik untuk meningkatkan wawasan dan memperdalam materi agar lebih mengerti sehingga memudahkan mengerjakan soal-soal yang disajikan.

Apabila merasa materi dari guru tidak dimengerti, maka sebaiknya langsung meminta untuk dijelaskan ulang.

Sebagai pengingat, artikel ini dibuat hanya untuk sarana belajar untuk membuat siswa-siswa lebih paham saja tidak dijadikan media untuk mencontek. Karena tidak menjamin 100 persen tepat. Semoga bermanfaat dan sukses selalu bagi siswa-siswa.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: buku.kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler