INFOTEMANGGUNG.COM - Apakah fungsi dan Tugas Balai Guru Penggerak? Menurut Permendikbudristek nomor 14 tahun 2022, Balai Guru Peggerak (BGP) ialah unit pelaksana teknis Kemendikbudristek pada bidang pengembangan dan pemberdayaan.
Yang dikembangkan dan diberdayakan adalah guru, pendidik lain, tenaga pendididk, calon pengawas sekolah, calon kepala sekolah, pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Seharusnya BGP ini ada di masing-masing provinsi di seluruh Indonesia. Contohnya BGP Provinsi Gorontalo menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yang lahir dari kebijakan Sekolah Penggerak dengan tugas menngkatkan kapasitas dan kinerja guru di Gorontalo lewat berbagai pelatihan.
Saat ini program guru penggerak, bukan program wajib, tetapi berpengaruh besar terhadap masa depan dan karier Bapak Ibu Guru. Mulai tahun ini, persyaratan menjadi kepala sekolah harus pernah mengikuti pelatihan guru penggerak.
Pada BGP inilak pengembangan dan pemberdayaan guru penggerak dilaksanakan.
Baca Juga: Contoh Jawaban Tes Wawancara Guru Penggerak untuk Berlatih, Persiapkan Sejak Sekarang
Tugas Balai Guru Penggerak
Jadi seperti sudah tertulis di atas tugas BGP adalah melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kependidikan termasuk guru di provinsi.
Fungsi Balai Guru Penggerak
Baca Juga: Essay Guru Penggerak Angkatan 7 Tahun 2022, Pakai Sebagai Referensi Angkatan 9 dan 10
Fungsi BGP di masing-masing provinsi ialah:
- Melaksanakan pemetaan kompetensi guru dan pendidik lainnya: tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
- Mengembangkan model peningkatan kompetensi guru dan pendidik lainnya seperti tersebu di atas.
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi guru dan pendidik lain.
- Melaksanakan pemantauan serta evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru.
- Melaksanakan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru dan pendidik lain.
- Melaksanakan urusan administrasi.
Para Kepala BGP dianggap sebagai ujung tombak Kemendikbudristek dalam berkoordinasi dengan daerah dan para satuan pendidikan.
Kapala BGP harus memastikan kebijakan pusat, utamanya kebijakan untuk peningkatan mutu pendidikan agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Kebijakan yang dimaksudkan pusat yaitu guru penggerak, sekolah penggerak, dan rapor pendidikan.
Kebijakan Merdeka Belajar memang memiliki esensi supaya dapat menggali potensi terbesar para pendidik dan peserta didik untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri.
Mandiri di sini artinya bukan sekadar mengikuti proses birokrasi pendidikan, tetapi benar-benar inovasi pendidikan. Untuk mencapai hal tersebut, diberikan ruang untuk berinovasi termasuk BGP dengan menyesuaikan kondisi di mana proses belajar mengajar berjalan
Demikian tadi penjelasan singkat mengenai fungsi dan Tugas Balai Guru Penggerak yang wajib diketahui semua calon guru penggerak. Semoga bermanfaat.***