Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

4 Januari 2023, 11:05 WIB
Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945 /pexels.com/Pragyan Bezbaruah/

INFOTEMANGGUNG.COM - Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945.

Pendidikan merupakan hak bagi warga Indonesia yang dijamin dalam UUD 1945, yaitu pada

  • pasal 28C ayat 1
  • pasal 28E ayat 1
  • pasal 31 ayat 1 - 5

Baca Juga: Inilah Program Terobosan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Guna Kejar Ketertinggalan

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Berikut merupakan bunyi pasal 28 UUD 1945 yang membahas tentang hak pendidikan.

Bunyi Pasal 28C Ayat 1

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Bunyi Pasal 28E Ayat 1

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Berikut merupakan bunyi pasal 31 UUD 1945 yang membahas tentang hak pendidikan dan kewajiban Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Bunyi Pasal 31 Ayat 1

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Bunyi Pasal 31 Ayat 2

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Bunyi Pasal 31 Ayat 3

"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."

Bunyi Pasal 31 Ayat 4

"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Bunyi Pasal 31 Ayat 5

"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Baca Juga: Struktur Kurikulum Merdeka SMK, Terbagi Dua yaitu Pembelajaran Intrakurikuler dan P5

Makna dari "setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan" adalah bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan.

Pendidikan merupakan hak yang tidak dapat dibatalkan atau dibatasi oleh siapapun, sehingga setiap orang yang merupakan warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Negara juga bertanggung jawab untuk memajukan pendidikan nasional, termasuk dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan menjamin kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Baca Juga: Berikut Tahapan Pengerjaan Aksi Nyata Merdeka Mengajar, untuk Guru Kreatif Indonesia

Demikianlah pembahasan mengenai setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler