Menjawab Soal Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam adalah? Simak Penjelasannya

6 Januari 2023, 23:48 WIB
Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam adalah? /Pexels.com / Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam agama Islam, dikenal istilah aurat. Aurat yakni bagian tubuh laki-laki dan perempuan yang wajib ditutup atau tidak ditampakkan. Hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah?

Pembahasan ini akan menguraikan tentang hukum menurut aurat berdasarkan ketentuan Islam. Dalam Islam, kewajiban menutup aurat berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Landasan menutup aurat yakni mengacu kepada Al-Quran dan hadits. Ayat Al-Quran berarti firman Allah SWT, sementara hadits merupakan perkataan ataupun perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Terdapat beberapa ayat dan hadits yang menjadi dasar menutup aurat dan dijelaskan pula batasannya. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat Tentang Sejarah Awal Masuknya Agama Islam ke Nusantara Indonesia?

Hukum Menutup Aurat

Al-Quran menjelaskan hukum menutup aurat bagi perempuan, sebagaimana tercantum di dalam QS. An-Nur ayat 30-31.

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab) nya ke dadanya.” (QS. An-Nur: 30-31).

Selain ayat Al-Quran, hukum menutup aurat juga ada di dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata: Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Berdasarkan kedua dalil yang sudah diuraikan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Masuknya Islam Melalui Jalur Pendidikan atau Pengajaran, Simak Jawaban PAI Kelas 9

Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan

Setelah diketahui bahwa hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah wajib, selanjutnya perlu diketahui juga batasan-batasan aurat.

Seperti yang telah disampaikan di bagian awal, yakni menutup aurat wajib dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Batasan aurat laki-laki ialah antara pusar hingga lutut, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”

Mayoritas ulama berpatokan kepada hadits tersebut. Maknanya, lutut dan pusar itu sendiri bukan termasuk aurat.

Sementara itu, batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Ketentuan mengenai batasan aurat ini berlaku untuk keseharian maupun saat beribadah.

Hal yang perlu diketahui juga oleh perempuan bahwa perempuan boleh memperlihatkan bagian tubuh lainnya kepada sesama perempuan muslimah.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Bab 5 Meurah Silu, Meurah Silu Memeluk Islam Berkat Pertemuan dengan Syekh Ismail

Namun, tidak berlaku demikian terhadap perempuan yang tidak seagama, sebab perempuan yang tidak seagama statusnya adalah orang lain bagi perempuan muslimah.

Demikian ulasan tentang hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah? Pembahasan di atas dapat dilengkapi dengan referensi lainnya yang sesuai.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: alhikmah.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler