Bisa Cair Rp1 Juta! Inilah Cara Melihat Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Cek Cara Daftar PIP 2023

30 Desember 2022, 14:23 WIB
Cara Melihat Penerima PIP 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Cek Juga Cara Daftar PIP 2023 /Youtube.com/Agus Dian/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut akan dibahas tentang cara melihat penerima PIP 2022 dan cara daftar PIP bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK pada tahun 2023.

Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan pemerintah untuk mengupayakan dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terbaik bagi generasi penerus bangsa Indonesia.

Program ini dikhususkan bagi siswa – siswi usia sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).

Baca Juga: Pengertian 4 Pilar Moderasi Beragama Beserta Penjelasannya, Komitmen Kebangsaan Dalam Moderasi Beragama

Penerima bantuan pendidikan PIP 2022 bisa melihat pada website resmi pemerintah pip.kemdikbud.go.id dengan ikuti prosedur yang dicantumkan.

Untuk yang belum mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2022, dapat mendaftar kembali pada tahun 2023. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada website.

PIP di khususkan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Diharapkan bantuan PIP bisa meringankan dan membantu memenuhi kebutuhan sekolah.

Siswa akan menerima bantuan pendidikan ini satu kali dalam satu tahun. Bantuan akan cair dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening siswa.

Besaran bantuan PIP 2022 akan berbeda untuk tiap jenjang sekolah. Siswa SD sederajat dapat Rp450 ribu dan siswa dijenjang SMP dapat Rp750 ribu.

Sedangkan untuk siswa di SMA atau SMK akan dapat lebih banyak, yakni Rp1 juta. Bantuan bisa dipakai untuk uang saku, membeli keperluan sekolah, ongkos transportasi dan lain sebagainya.

Inilah cara cek penerima PIP 2022 online di pip.kemdikbud.go.id:

  1. Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  2. Swipe ke bawah dan temukan bagian pencarian penerima PIP
  3. Masukkan NISN dan NIK siswa sesuai kolom
  4. Masukkan hasil perhitungan dari gambar petunjuk
  5. Klik 'Cek Penerima PIP'

Dilansir dari laman Kemenkeu, di dalam Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran 2023 disebutkan bahwa PIP 2023 ada lagi.

Pemerintah akan siapkan anggaran sebesar Rp233,9 triliun untuk keperluan pendidikan. Dana tersebut akan dibagi untuk PIP, KIP, dan TPG Non PNS 2023.

Program ini diperuntukkan untuk siswa yang memegang KIP (Kartu Indonesia Pintar). Dapat pula untuk siswa dari keluarga penerima PKH, KKS, yatim piatu hingga siswa yang ditinggal oleh orangtuanya di Lapas.

Baca Juga: Rumusan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Untuk KD di Atas Adalah Sebagai Berikut, Simak Penjelasannya!

Jika siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP 2022, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa daftar PIP 2023 dengan cara berikut.

  1. Siapkan KKS atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang didapatkan dari kelurahan
  2. Bawa dokumen tersebut ke sekolah
  3. Mintalah bantuan guru atau petugas lainnya untuk membantu mungusulkan nama siswa sebagai calon penerima PIP 2023.

Demikianlah cara untuk mencairkan dana program PIP khusus untuk siswa prasejahtera dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Silakan cek pip.kemdikbud.go.id, namun jika belum mendapatkan dana bantuan ini dapat di daftar kembali pada tahun 2023.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler