Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabnya

23 Desember 2022, 12:43 WIB
Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabannya /Pexels/ Alex Setiawan/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bagaimanakah unsur-unsur SANKRI teraplikasikan atau dilanggar oleh setiap lembaga yang terlibat? Ini Jawabannya.

Unsur-unsur SANKRI teraplikasikan atau dilanggar oleh setiap lembaga yang terlibat berhubungan dengan landasan atau dasar negara Pancasila serta cita-cita dan tujuan negara (nasional).

Nilai serta prinsip yang terkandung di bentuk negara serta sistem penyelenggaraan pemerintah negara dirumuskan di Preambule UUD 1945.

Baca Juga: Jelaskan Pancasila sebagai Dasar Strategi Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Soal UAS Pancasila

Unsur-unsur SANKRI teraplikasikan atau dilanggar oleh setiap lembaga yang terlibat  pada produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat,  yaitu UU. No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai proses pembahasan hingga disahkan ialah:

1. Setelah diadakan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja pembentukan UU Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2. Secara materiil, UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab pembentukan undang-undang bukan sekadar persoalan formal.

Syarat dipenuhinya partisipasi, aspirasi, proses, prolegnas dan sebagainya tidak menjadikan UU Cipta Kerja memenuhi UUD 1945.

3. Pembentukan undang-undang itu harus punya moralitas konstitusional yang berada dalam UUD itu sendiri, yaitu penghormatan.

4. Ada pelanggaran dalam pembentukan undang-undang yang dilakukan secara langsung terhadap proses, ketiadaan partisipasi dan tidak transparan. 

5. Dua pakar hukum tata negara mengatakan paling tidak ada tiga pasal UU Cipta Kerja yang janggal. Ini membuat pasal-pasal tersebut "tidak bisa diterapkan", tetapi pemerintah berkukuh kesalahan itu hanya bersifat teknis-administratif dan tidak berpengaruh pada penerapan undang-undang.

6. Bukan hanya dari proses pembuatannya yang janggal, jika yang ditetapkan hanya UMP, maka nilai UMK Bekasi misalnya yang notabene adalah bagian dari Jawa Barat - akan turun setara dengan UMP yang lebih rendah.

Ini berarti pemberlakukan UU Cipta Kerja, akan mengembalikan RI pada rezim upah murah.

Baca Juga: Soal UAS UT Pancasila (Esai) Semester I Lengkap dengan Jawabannya

7. Selain itu, KSPI menggugat pasal yang mengatur tentang outsourcing dimana UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 64 dan 65 UU No 13 Tahun 2003. UU Cipta Kerja ini akan membuat banyak perusahaan menjalankan sistem outsourcing dan mengurangi bahkan meniadakan pekerja tetap.

8. UU Cipta Kerja menghapus pula batasan lima jenis pekerjaan yang ada di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dulunya hanya untuk cleaning service,catering, security, driver, serta jasa penunjang sektor migas.

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dianggap Ideologi yang Paling Tepat Untuk Bangsa Indonesia, ini Pemaparan Singkatnya

9. Karena jenis pekerjaan yang boleh digunakan oleh tenaga outsourcing tidak lagi dibatasi maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing.

10. Karena ke depan semua jenis pekerjaan bisa menggunakan outsourcing, seorang buruh tidak mempunyai lagi kejelasan akan upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

11. Dengan diaturnya batas waktu kontrak, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

Karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap, berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja. Padahal di UU lama yaitu UU No 13 Tahun 2003, batas waktu karyawan kontrak dibatasi paling banyak 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

12. Terkait waktu kerja, pengurangan pesangon, PHK yang lebih mudah, tenaga kerja yang unskilled bebas masuk ke Indonesia semuanya cenderung merugikan buruh.

Pendapat saya UU Cipta kerja ini cenderung lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.

Pemerintah berusaha menanggulanginya contohnya dengan memberi kompensasi buruh yang di-PHK dari uang BPJS, tetapi tetap saja tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan di sini pincang dan berpihak tidak sesuai dengan Itulah makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ini melanggar pasal 34 ayat 2 Amandemen keempat dari UUD 1945 yang bunyinya: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Lembaga yang terlibat di sini ialah presiden dan para pembantunya khususnya kementerian hukum dan kementerian ketenagakerjaan dan DPR.

Sampai sekarang UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik. Itu tadi jawaban dalam kasus ini, bagaimanakah unsur-unsur SANKRI teraplikasikan atau dilanggar oleh setiap lembaga yang terlibat? Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler