Simak! Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Tahun 2023

22 Desember 2022, 19:25 WIB
Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2023 /pexel.com/Max Fischer/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pada artikel ini akan dibahas tentang persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikat guru tahun 2023.

Persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikat guru tahun 2023. Sesuai dengan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan peraturan pemerintah.

Guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP)
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk pada poin 1 dan 2

Masih dalam Peraturan yang sama, ada delapan syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan, simak dibawah ini.

  1. Guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  7. Berkelakuan baik
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Soal Ujian UT Keterampilan Berbahasa Indonesia SD Semester 1 PGSD, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Part 2

Selain persyaratan yang dicantumkan di atas, Kemdikbud pun akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikat dalam program PPG melalui beberapa poin dibawah ini.

  1. Masa kerja paling lama
  2. Usia paling tinggi
  3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Selanjutnya guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan (PPGJ) akan melewati tahapan seleksi administrasi dan akademik.

Guru yang telah lulus seleksi selanjutnya akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan (PPGDJ), yang kemudian wajib mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS. Beban belajar guru PPGDJ dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: Soal Ujian UT Keterampilan Berbahasa Indonesia SD Semester 1 PGSD, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Part 3

Demikian persyaratan pendaftaran PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) dan cara untuk mendapatkan sertifikat guru tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: naikpangkat.com

Tags

Terkini

Terpopuler