Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

21 Desember 2022, 13:28 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi Aspek Legal Ekonomi Bagian II /Pexels.com / Julia M Cameron/

INFOTEMANGGUNG.COM - Melanjutkan bagian I berikut ada jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi bagian II.

Pertanyaan lanjutan di bawah penting diketahui jawabannya oleh kalian yang sedang mengambil mata kuliah Hukum/Legal Ekonomi. Jadi silakan dipelajari soal dan jawabannya.

Tentu saja jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II akan membantu memperdalam pengetahuan kalian. Soal ini mungkin ditanyakan pada tugas personal, tugas kelompok ataupun ujian akhir.

Dimanapun soal ini ditemui, pastikan kalian mampu menjawabnya.

Tentunya apa yang menjadi jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II akan sangat berguna apabila mahasiswa telah turun ke dunia kerja.

Baca Juga: Soal dan Jawaban UAS Hukum Internasional Semester 3 Jurusan Hubungan Internasional dan Hukum

Jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II ialah berbentuk

Essay. Ini dia soal dan jawabannya.

1. Jelaskanlah perbedaan antara PKWT dan PKWTT secara lengkap, dengan disertai contoh kasusnya.

Jawab: Perbedaan antara PKWT dan PKWTT (berdasar UU No. 13 th. 2003):

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Perjanjian Kerja Pegawai Kontrak

      a). Bekerja didasarkan pada waktu tertentu:

  • Jangka Waktu Tertentu, misalnya 1 (satu) tahun
  • Selesainya pekerjaan tertentu, misalnya 3 (tiga) tahun.

       b). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKWT yaitu:

  • Tidak boleh ada ketentuan mengenai syarat percobaan. Jika tidak maka perjanjian dianggap batal demi hukum.
  • Jangka waktu perjanjian dibuat paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal selama 1 tahun.

      c). Jenis pekerjaan:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang bersifat musiman

      d). Hak-hak pekerja yang diterima pada saat PHK:

           Upah sampai batas berakhirnya perjanjian

      e). Contoh: Perusahaan Tekstil Esatex membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara

           tertulis dengan karyawan bagian gudang dengan jangka waktu satu tahun. Dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan setelah perjanjian selesai. Tidak ada masa percobaan.

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) / Perjanjian Kerja Pegawai Tetap

       a). Waktu:

  • Jangka Waktu tidak ditentukan

       b). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PKWT yaitu:

  • Masa percobaan paling lama maksimal 3 (tiga) bulan
  • Dilakukan dengan Surat Pengangkatan atau pembuatan Perjanjian Kerja

      c). Jenis pekerjaan:

           Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian daproses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.

      d). Hak-hak pekerja yang diterima pada saat PHK

           Uang Pesangon + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

      e). Contoh: Setelah menjalani pemagangan bakti selama 2 tahun, Adi diangkat sebagai karyawan tetap oleh Bank Central Asia dengan Perjanjian Kerja tanpa batas waktu.        

Baca Juga: Soal UAS UT Bahasa Inggris Semester 1, Lengkap dengan Terjemahan dan Jawaban

2. Apa yang dimaksud dengan “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan”, Jelaskan dengan memberikan contoh masing-masing dari : A. pemborongan pekerjaan, dan B. penyediaan jasa pekerja/buruh.

Jawab: Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 64 UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Pemborongan pekerjaan  adalah tindakan perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan kepada perusahaan lain melalui  perjanjian tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Contoh: kerja sama pemasaran barang antara PT SAS Bangun Istana Sidoarjo dengan Agen Fortune Property. PT SAS Bangun Istana berkewajiban membangun perumahan dan Agen Fortune Property memasarkan rumah dengan komisi tertentu.

Penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Contoh: kerjasama antara PT. Bank Central Asia, Tbk dengan PT. Damarindo Mandiri untuk menyediakan tenaga kerja (jasa security) outsourcing. BCA juga melakukan sistem outsourcing pada sebagian sistem informasinya untuk membagi resiko operasional.

3. Jelaskan dengan memberikan deskripsi, apakah yang dimaksud bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bermaksud merugikan pengusaha, tetapi justru menguntungkan pengusaha !

Berikan deskripsi contoh yang relevan.

Jawab: Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak bermaksud merugikan pengusaha, tetapi justru menguntungkan pengusaha.

UUPK membuat pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memperhatikan kualitas produk dan jasa sehingga bisa memberi jaminan serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan dengan harga yang sesuai. Kualitas yang baik akan meningkatkan kompetensi dan memperluas pasar (meningkatkan penjualan).

Baca Juga: Soal UAS UT Pancasila (Esai) Semester I Lengkap dengan Jawabannya

Meningkatnya kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen selain melindungi dirinya juga menumbuhkembangkan sikap dan perilaku usaha yang bertanggungjawab.

Sikap ini sangat penting dalam membuat perusahaan berkembang dengan baik, tangguh dan mampu (terbiasa) berkompetisi secara global dalam iklim berusaha yang sehat.

Contoh: Pabrik elektronik Polytron di Kudus, sebagai perusahaan dengan merk lokal harus bersaing dengan merk-merk asing yang telah terlebih dulu terkenal dan memiliki pasar seperti Toshiba, Samsung, Panasonic, dsb.

Dengan adanya UUPK, Polytron berusaha memproduksi barang elektronik yang bermanfaat, menyenangkan, handal, berkualitas, dan dapat memberi jaminan garansi memadai kepada konsumen. Sebagai produk lokal, Polytron dapat bermain dengan harga yang lebih murah dari merk-merk asing tetapi dengan kualitas yang memadai.

Konsumen yang semula tertarik hanya dengan harga murah Polytron bisa merasakan kualitas Polytron yang baik, lalu mulai merekomendasikan produk Polytron itu kepada keluarga dan teman-temannya. Pada akhirnya keberadaan UUPK telah membuat produk Polytron terjual lebih banyak sehingga keuntungan Polytron meningkat.

Demikian tadi jawaban soal mata kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi bagian II yang mungkin soalnya ditanyakan dalam tugas dan UAS. Semoga memperdalam pengetahuan kalian. Belajarlah lagi karena masih banyak teori dan kasus yang harus dimengerti..***

Disclaimer: Untuk jawaban di atas bisa diambil intinya saja dan mahasiswa boleh menguraikan jawaban dengan kata-kata sendiri atau dengan pengertian yang lebih dirasa benar.

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler