Bagaimana Pelaksanaan Konsep Trias Politika dalam Konsep Aslinya bagi Negara Berkembang, Cari Jawabnya Di Sini

15 Desember 2022, 16:42 WIB
Bagaimana Pelaksanaan Konsep Trias Politika dalam Konsep Aslinya bagi Negara Berkembang, Cari Jawabnya di Sini /pexels.com/August de Richelieu/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan tentang teori trias politika dibawah ini!

Trias Politika aslinya ialah bahasa Yunani yang artinya tiga serangkai. Jadi bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang?

Secara sederhana Trias Politica artinya ialah pemisahan kekuasaan. Teori trias politika pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Inggris John Locke  kemudian dikembangkan oleh seorang cendekiawan politik asal Prancis yang bernama Montesquieu.

Teori ini akhirnya banyak diterapkan serta diadopsi oleh konstitusi hampir disemua negara yang ada di dunia. 

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dianggap Ideologi yang Paling Tepat Untuk Bangsa Indonesia, ini Pemaparan Singkatnya

Di Indonesia, Trias Politica adalah sebuah ide sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas dengan tujuan untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang? Tetapi saja mengikuti Montesquieu yang membagi kekuasaan pemerintahan dalam 3 kelompok. 

Kelompok pertama ialah kekuasaan Legislatif yang menjadi pembuat dari undang-undang atau peraturan yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, kekuasaan yang kedua ialah Eksekutif yang menjadi pelaksana daripada undang-undang tersebut. 

Lalu kekuasaan yang  ketiga ialah Yudikatif yang memiliki tugas menjadi pengawas dari pelaksanaan dari undang-undang tersebut. 

Ketiga dari kekuasaan ini memiliki keterkaitan yang saling berkesinambungan. Oleh karena itu, Indonesia juga menerapkan konsep dari teori trias politika dalam konstitusi negaranya. 

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang dan juga pertanyaan MPR termasuk dalam lembaga yang memegang kekuasaan apa?, simak ulasan dari artikel ini sampai habis. 

Berdasarkan teori trias politika, MPR termasuk dalam lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. 

Mengapa demikian? 

Baca Juga: Dimensi Bergotong Royong Profil Pelajar Pancasila, Membahas Post Test Modul 4

Melansir dari situs resmi MPR, MPR merupakan suatu lembaga negara yang sejajar dengan DPR dan juga DPD.

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat juga dapat disebut sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dimana para anggotanya berasal dari anggota DPR dan juga DPD yang terpilih dari pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun. 

Akan tetapi, MPR tidak sepenuhnya menjadi pelaksana kedaulatan rakyat seperti DPR meskipun anggota dari MPR merupakan dari anggota DPR serta DPD juga. 

Dalam tingkatan Legislatif teori Trias Politika yang diadopsi di Amerika Serikat, negara tersebut memiliki dua tingkatan dalam legislatif.

Tingkatan pertama ialah Senat, dan yang kedua ialah House of Representative. Dimana kedudukan dan Senat lebih tinggi dari HoR. 

Sedangkan di Indonesia, hal tersebut tidak berlaku. MPR, DPR serta DPD merupakan majelis yang memiliki kedudukan yang sejajar dan dibedakan oleh tugas-tugasnya saja. 

Dahulu, saat masa orde lama dan orde baru, MPR sempat menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Namun, setelah masa reformasi, MPR melepas hak dan wewenang tersebut hingga menjadi lembaga negara biasa layaknya DPR dan juga DPD. 

Berdasarkan teori trias politika, MPR termasuk dalam lembaga yang memegang kekuasaan legislatif yang memiliki wewenang serta tugas yang berbeda dari dua majelis lainnya. 

MPR memiliki wewenang untuk mengubah, serta menetapkan UUD sekiranya UU tersebut tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 

Selain itu, hanya MPR lah yang mampu atau memiliki wewenang dalam melantik Presiden, melantik wakil presiden menjadi Presiden jika apabila presiden mangkat atau tidak dapat memenuhi tugasnya selama masa jabatan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Merancang Projek Penguatan Profil Pancasila Guna Menguatkan Kompetensi dan Karakter

Bahkan, MPR juga dapat memberikan keputusan atas usul DPR serta putusan MK untuk memakzulkan Presiden serta wakil Presiden selama masa jabatannya berlangsung. 

Meskipun begitu, Presiden serta wakil Presiden tersebut akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, penjelasan serta pembelaan yang masuk akal dalam sidang paripurna MPR. 

Seperti itulah jawaban dari bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler