Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

5 November 2022, 15:14 WIB
Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru Simak Penjelasan Lengkapnya! /youtube.com/context id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah dibuka sejak Minggu, 31 Oktober 2022. Banyak para guru yang bersiap untuk mendaftar seleksi PPPK 2022 tersebut.

Tapi apakah ada yang tidak tahu tentang PPPK Guru? Apakah PPPK termasuk PNS?

Berdasarkan UU NO. 5/2014, ASN terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Tentang PPPK 2022 dan Jawabannya. Terutama Mengenai Prioritas

Ini menandakan bahwa PNS dan PPPK itu berbeda. Pada dasarnya, PNS dan PPPK sama-sama termasuk sebagai ASN. Namun PNS berstatus pekerja tetap, sementara guru PPPK adalah guru non-PNS yang berstatus pekerja kontrak.

Perbedaan dari segi gaji dan fasilitas antara PNS dan PPPK adalah, PNS mendapat tunjangan hari tua dan pensiun, sementara guru PPPK tidak berhak. Namun, guru PPPK tetap mendapatkan gaji, pengembangan keterampilan, perlindungan, tunjangan, dan juga cuti.

Perbedaan dari segi manajemen, seorang PNS diperbolehkan untuk mempunyai jabatan struktural dan fungsional di waktu yang sama.

Berbeda dengan PNS, guru PPPK tidak diperbolehkan melakukan rangkap jabatan dan hanya dapat menduduki jabatan fungsional.

Baca Juga: Contoh Soal MOOC PPPK 2022 Bagian 2 Tentang Berakhlak dan Pembahasan Lengkap

Masa kerja PNS dan PPPK guru juga sudah diatur. PNS memiliki masa kerja sampai dengan usia  pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara, masa kerja untuk guru PPPK sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Sebagai informasi, kontrak kerja dari guru PPPK adalah satu tahun atau lebih. Namun jika diperlukan, kontraknya bisa diperpanjang.

Perbedaan antara PNS dan PPPK juga terdapat dalam proses seleksi. Ada perbedaan kriteria usia dalam seleksi CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, persyaratannya berusia dari 18 tahun hingga 35 tahun.

Sementara untuk PPPK Guru, persyaratan usianya antara 20 tahun sampai dengan 59 tahun.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2022 Guru Bahasa Inggris, Bagian 3, Kompetensi Pedagogik

Materi dalam seleksinya pun berbeda, dalam seleksi CPNS terdapat ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan tiga materi soal. Sedangkan untuk PPPK Guru, terdapat empat materi soal.

Yang cukup membedakan, dalam seleksi PPPK Guru terdapat tahapan wawancara juga.

Kenyataan bahwa dalam proses seleksi PPPK Guru memiliki kriteria umur hingga 59 tahun tentu membawa angin segar. Terutama untuk para guru honorer yang yang usianya sudah senior.

Terlepas dari gaji, manajemen, dan masa kerja yang masih kalah menjanjikan jika dibanding dengan PNS, seleksi PPPK Guru ini patut dicoba juga mengingat PPPK mempersyaratkan rentang umur sampai dengan 59 tahun.***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: BKD Provinsi Sulawesi Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler