Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Uji Kompentensi 3 nomor 3 Uraikan Proses Pemberhentian Presiden

25 Oktober 2022, 13:21 WIB
Presiden Jokowi. //YouTube Sekretariat Presiden

INFOTEMANGGUNG.COM -  Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98 adalah jawaban dari Uji Kompetensi Bab 3. Pada soal nomor 3, murid diminta menguraikan proses pemberhentian presiden.

Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Bisakah presiden RI diberhentikan? Temukan jawabannya di  Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98 ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 65 Tugas Mandiri 2.2. Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Bagaimana cara memberhentikan presiden itu?  Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98 siap membantu siswa memahami pertanyaan ini.

Uji Kompetensi Bab 3:

Kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98 adalah jawaban dari 5 pertanyaan di bawah ini:

Jawablah pertanyaan di bawah secara singkat, jelas dan akurat:

3. Sesungguhnya, kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam Pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden. Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 85 86, Tugas Mandiri 3.2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Jawaban:

Dilansir dari buku paket PKN Kemendikbud untuk kelas 10 SMA Kurikulum 2013 jawaban di bawah dibimbing lulusan Pendidikan jurusan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.

Uraian Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 7B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden.

Berdasarkan pasal 7B (1) UUD tahun 1945, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk proses pemberhentian presiden dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari pengawasan DPR, apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan presiden contohnya penghianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi dan tindak pidana berat.

Lalu jika ada perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat seorang presiden, DPR dengan dukungan dua per tiga jumlah suara bisa mengajukan usulan pemberhentian pada MPR.

DPR sebelumnya sudah meminta putusan dari Mahkamah Konstitus (MK) atas kesimpulan dan pendapat dari DPR.

Dalam hal ini, jika MK memutuskan pendapat DPR itu tak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian ini akan gugur.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu

Tetapi jika MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskan hal ini pada MPR.

Sesudah itu MPR akan mengambil keputusan apakah presiden akan diberhentikan atau tidak.

Demikianlah kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 98 Uji Kompetensi bab 3 nomor 3. Sekarang kalian sudah jelas bukan prosedur pemberhentian presiden RI?***

Disclaimer: artikel ini bertujuan untuk membantu siswa belajar. Jawaban tidak bersifat mutlak tetapi terbuka sehingga dapat dikembangkan kembali oleh siswa dengan bimbingan guru maupun orang tua.

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler