Baru Beli Motor Bekas? Cek STNKnya Palsu atau Tidak, Inilah Cara Mengetahuinya

- 9 November 2022, 16:28 WIB
Baru Beli Motor Bekas? Cek STNKnya Palsu atau Tidak, Inilah Cara Mengetahuinya
Baru Beli Motor Bekas? Cek STNKnya Palsu atau Tidak, Inilah Cara Mengetahuinya /youtube.com/Jhoan Aan/

INFOTEMANGGUNG.COM – Motor bekas menjadi pilihan kedua bagi masyarakat setelah harga motor baru selalu naik setiap tahunnya.

Saat ini tidak dipungkiri, bahwa mempunyai kendaraan pribadi menjadi kebutuhan yang sangat dibutuhkan untuk keperluan mobilitas bagi masyarakat.

Baca Juga: Bingung Cara Melepas Stiker Motor? Inilah Solusinya!

Kini banyak penjual motor bekas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dari segala jenis motor dan dari tahun keluaran motor tersebut.

Tetapi yang harus diwaspadai adalah surat kelengkapan untuk motor bekas. Motor bekas baru bisa digunakan jika surat atas motor tersebut lengkap, yaitu adanya BPKB, STNK yang aktif dan pajak yang tidak telat.

Baru-baru ini, tersebar berita bahwa ada sindikat yang membuat STNK palsu atas motor bekas yang dijual. Kasus ini ditemukan di daerah Solo Jawa Tengah dan sedang ditangani oleh Polresta Solo.

Sindikat ini berjumlah 3 orang, berinisial CN warga Semarang, AM warga Jakarta Utara dan IN warga Bandung.

Mereka tertangkap saat melancarkan aksinya di depan Kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) kota Solo.

Baca Juga: Arti Indikator Radiator Mobil Berdasarkan Modelnya

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Instagram Polresta Solo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x