Inilah Cara dan Persyaratan Balik Nama Motor Bekas, Dijamin Proses Cepat Selesai

- 7 November 2022, 17:50 WIB
Persyaratan Balik Nama Motor Bekas
Persyaratan Balik Nama Motor Bekas /Pixabay/Pexels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Motor bekas (mokas) masih menjadi pilihan konsumen yang memiliki budget minim namun butuh kendaraan bermotor. Namun seringkali pemilik mokas kesulitan melengkapi persyaratan balik nama motor bekas dan caranya.

Ditambah persyaratan balik nama motor bekas ternyata kadang tidak bisa dilakukan dengan modal STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja. Melainkan harus ada persyaratan dan serangkaian tahap-tahapnya.

Melakukan perpanjangan STNK sebagai persyaratan balik nama motor bekas tentu akan menjadi hal yang merepotkan. Karena pengendara tidak dapat berkendara dengan nyaman dan aman.

Baca Juga: Series Almaz Hybrid Resmi Dirilis, Wuling: Mobil Inovasi Baru Kami

Maka dari itu, pemilik mokas perlu melakukan proses balik nama untuk mengurus kebutuhan-kebutuhan tersebut. Beberapa persyaratan balik nama motor bekas perlu disiapkan untuk mempermudah prosesnya.

Beberapa orang mengeluhkan harga yang tinggi untuk pengurusan ganti nama, mungkin itu dapat disebabkan karena menggunakan jasa calo.

Sehingga dana yang dikeluarkan cukup besar. Padahal untuk mengurus proses balik nama ini tergolong cepat dan mudah.

Inilah Daftar Biaya Resmi Balik Nama Motor Bekas

Biaya resmi dari balik nama motor berbeda-beda antar daerah sesuai domisili. Berikut biaya balik nama di wilayah Bogor seperti dikutip dari dispendapatan.com, Senin 7 November 2022:

  • Penerbitan TNKB Rp60.000.
  • Penerbitan BPKB Rp225.000.
  • Penerbitan STNK Rp100.000.
  • SWDKLLJ Motor Rp35.000.
  • Pendaftaran Balik Nama (BBN2) Rp70.000 – Rp100.000 (Tergantung peraturan Kantor Samsat).

Baca Juga: Cara Aman Belanja dan Berjualan Motor Bekas di OLX, Ini Tips Lengkapnya!

Beberapa Persyaratan Balik Nama Motor Bekas Sesuai Ketentuan

  • KTP asli dan fotocopy pemilik baru.
  • BPKB asli dan fotocopy.
  • STNK asli dan fotocopy.
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran.
  • Bukti cek fisik kendaraan.

Inilah Tahapan Balik Nama Motor Bekas

Setelah menyiapkan persyaratan balik nama motor bekas, segera menuju ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru. Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:

  • Siapkan dokumen persyaratan balik nama motor.
  • Datang ke kantor Samsat.
  • Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama pemohon untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas.
  • Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada).
  • Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, pemohon mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru.
  • Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Baca Juga: Cukup Dengan 4 Jutaan Saja Bisa dapat Motor Bekas Honda Beat hingga Yamaha Mio

Setelah tahap balik nama pada STNK motor, tahap selanjutnya yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah balik nama surat BPKB.

Untuk dipahami, proses pembuatan STNK dan BPKB memakan waktu 3 sampai 7 hari setelah proses diajukan.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: bfi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah