INFOTEMANGGUNG.COM - Skema pemberian insentif masih digodok pemerintah karena pemerintah ingin dengan adanya insentif maka pembelian kendaraan listrik di masyarakat akan semakin tinggi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok skema pemberian insentif untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik. Tujuannya untuk mengurangi emisi yang dikeluarkan dari penggunaan kendaraan konvensional.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan jika aturan tersebut masih dibahas di Kementerian Keuangan yang akan menggelontorkan anggaran untuk pemberian insentif.
Taufiek, Dirjen Ilmate Kemenperin menjelaskan jika nantinya insentif tersebut berhak diterima untuk konsumsi otomotif di Indonesia. Terkecuali untuk pengadaan Kementerian dan BUMN.
"Pemberiannya ke siapa, nanti bisa dikroscek dengan data nasional yang tersedia. Jadi yang memang layak, yang kepengen beli motor tapi duitnya pas-pasan," kata Taufiek.
Baca Juga: Diam-Diam Berprestasi, Bus Listrik Karya Anak Bangsa Sudah Beroperasi
Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi mengatakan subsidi kendaraan listrik bakal diberikan bagi yang memiliki Tingkat Kompenen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
"Dalam subsidi itu memang yang saya dengar TKDN menjadi persyaratan minimal 40 persen seperti kata Pak Presiden," ucap Budi Setiyadi.
Baca Juga: Stellantis: Perusahaan Mobil Listrik yang Berambisi Menjual 5 Juta Unit Pada Tahun 2030
Budi Setiyadi berpendapat jika dengan adanya insentif akan ikut mendorong pembelian kendaraan listrik di masyarakat.
Apalagi harga kendaraan listrik masih hampir menyainginya harga kendaraan konvensional atau Internal Combustion Engine sehingga masyarakat tidak akan membeli karena mahal jika tidak diberi insentif.
"Kalau subsidi diberikan, saya yakin kapasitas produksi dari 52 APM (Agen Pemegang Merek) tadi bisa ditingkatkan, motor listrik kenapa masih lambat penjualannya, karena kan harganya masih tinggi," kata Budi Setiyadi lagi.***