Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik

22 Februari 2023, 13:21 WIB
Beda STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin serta SIM Motor Listrik dan Penghitungan Pajak Kendaraan Listrik /Pexels.com / Zszen John/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) resmi untuk motor listrik. Jika dilihat sekilas, antara STNK motor listrik dan STNK motor bensin hampir sama. Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan pada kolom-kolom tertentu.

Jika STNK motor bensin mempunyai keterangan kapasitas mesin seperti cubical centimeter (cc) untuk menjelaskan volume ruang silinder yang terdapat pada mesin kendaraan.

Hal ini tidak terdapat pada STNK motor listrik. Untuk lebih jelasnya, inilah perbedaan STNK motor listrik dan STNK motor bensin sebagai berikut. 

Perbedaan STNK Motor Listrik dan STNK Motor Bensin

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pada STNK motor listrik terdapat keterangan kapasitas mesin berupa hitungan cc.

Baca Juga: Komponen Pada Motor Listrik, Apa Bedanya dengan Motor Bensin?

Sedangkan, pada STNK motor listrik terbaru, kolom tersebut akan tercantum keterangan daya listrik. Kemudian, ada juga kolom anyar berupa keterangan silinder dan daya listrik. 

Di samping itu, pada bagian bahan bakar, STNK motor bensin bertuliskan bensin, kini berganti jadi fosil. Sedangkan STNK motor listrik diberi keterangan bahan bakar listrik. 

Rancangan Pengelompokan SIM untuk Pengendara Motor Listrik

Lebih lanjut, SIM untuk pengendara motor listrik akan segera direalisasikan. Pengelompokan SIM ini dihitung dari kelajuan motor listrik yang mencapai 35 km/jam sehingga perlu memakai helm dan SIM.

Nantinya SIM yang dipakai adalah SIM C. Motor listrik dengan kecepatan serta performa tinggi dapat memakai SIM C I atau SIM C II yang mengacu pada ukuran kWh.

Persiapan Pembayaran Pajak Kendaraan Listrik (PKB)

Pajak kendaraan listrik baik motor listrik dan mobil listrik adalah PKB yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan listrik pada pemerintah daerah.

Terdapat dua jenis pajak, yakni pembayaran pajak lima tahun sekaligus mengganti pelat kendaraan listrik dan pembayaran pajak setiap tahun.

Dasar Aturan Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Sesuai dasar aturan penghitungan pajak kendaraan listrik pada PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2021 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2021, sebagai berikut:

– Pasal 10 Ayat 1, pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

– Ayat 2, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

- Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.

Dalam laman Samsat Digital, pemilik kendaraan akan sangat diuntungkan dengan adanya kendaraan listrik. Selain biaya perawatan lebih murah, bebas emisi, dan bebas program ganjil genap, pajak kendaraan listrik pun dinilai lebih murah karena memperoleh insentif pemerintah.

Baca Juga: Peugeot Perkenalkan Mesin Baru Berteknologi Hybrid 48V untuk Mobil Listrik SUV 3008 dan 5008

Misalnya, mobil listrik berharga Rp800 juta hanya akan membayar nilai pajak tahunan sebesar Rp1,1 juta. Untuk motor listrik sendiri, nilai pajak kendaraan listriknya hanya sekitar Rp50.000 per tahun. 

Belum lagi adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan motor melalui digital dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) membuat pemilik motor listrik dan mobil listrik mudah membayar pajak kapan pun dan dimanapun.

Dalam aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan listrik dapat melakukan beberapa pembayaran pajak seperti Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ), dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital. 

Itulah perbedaan STNK motor listrik dan STNK motor bensin, SIM Motor listrik, dan penghitungan Pajak Kendaraan Listrik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk calon pembeli motor listrik dan mobil listrik.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: samsatdigital.id

Tags

Terkini

Terpopuler