2 Juni 2023 Hari Libur Tanggal Merah Di Kalender, Ada Apa Gerangan?

- 31 Mei 2023, 16:25 WIB
2 Juni 2023 Hari Libur Tanggal Merah Di Kalender, Ada Apa Gerangan?
2 Juni 2023 Hari Libur Tanggal Merah Di Kalender, Ada Apa Gerangan? /Tangkapan layar menpan.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Mulai besok, para pekerja kantor baik aparatur negara maupun karyawan swasta, bisa merencanakan liburan singkat atau sekedar refreshing. Mengapa? Karena tanggal 1 dan 2 Juni 2023 dinyatakan libur. Pada kalender, angka 1 dan 2 di bulan Juni 2023 ditandai dengan warna merah, ada libur apa tanggal tersebut?

Sebagian besar kantor, lembaga maupun sekolah di berbagai wilayah/ daerah, menetapkan tanggal 2 Juni 2023 sebagai hari libur bersama. Tertulis 2 Juni 2023 adalah libur cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE.

Hari libur ini ditetapkan melalui ketetapan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022. Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Bedah Buku KrisMuha, Aliran Ajaran Baru atau Sekedar Sensasi? Ini Faktanya

Melansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Jumlah libur tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x