INFOTEMANGGUNG.COM – Kuota haji Indonesia 2023M atau 144H telah disebarkan.
Sebaran tersebut dibuat berdasarkan putusan dari Kementerian Agama yang mengeluarkan Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji tahun 1444H/2023M yang memuat sebaran kuota haji per provinsi.
Dikutip oleh InfoTemanggung.com dari AntaraNews.com, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 104 Tentang Haji serta Umrah
Menag Yaqut menandatangani KMA pada 13 Februari 2023 lalu. Persetujuan tersebut sekaligus menjadi penetapan bahwa kuota haji Indonesia 1444H berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/2023 M, Aceh (4.378 orang), Sumatera Utara (8.328), Sumatera Barat (4.613), Riau (5.047), Jambi (2.909), Sumatera Selatan (7.012), Bengkulu (1.636), NTB (4.499), Bali (698), Jawa Tengah (30.377), DI Yogyakarta (3.147), Jawa Timur (35.152), DKI Jakarta (7.926), Jawa Barat (38.723), Lampung (7.050).
Kemudian, Kalimantan Barat (2.519), Kalimantan Tengah (1.612), Kalimantan Selatan (3.818), Kalimantan Timur (2.586), Sulawesi Selatan (7.272), Sulawesi Utara (713), Sulawesi Tenggara (2.019), Sulawesi Tengah (1.993), Maluku (1.086), NTT (668).